Download Permendikbud No 82 Tahun 2015 Wacana Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Sekolah

PERMENDIKBUD NO 82 TAHUN 2015
Penting diketahui: ini sejumlah hukuman bagi guru apabila melaksanakan tindakan kekerasan di sekolah sesuai Permendikbud No 82 Tahun 2015 antara lain berupa  teguran lisan/tertulis (jika enteng),  pengurangan hak,  pembebasan tugas, pemberhentian menolongan atau pengurangan tuntidakboleh profesi guru, tuntidakboleh kinerja,  dan lain-lain  hingga pemberhentian sementara / tetap dari jabatan atau pemutusan kekerabatan kerja apabila terbukti melaksanakan pembiaran terhadap tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tersebut tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Sekolah




Tujuan diterbitkannya Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tersebut yaitu untuk mendorong biar sekolah, dan juga pemerintah kawasan melaksanakan upaya penanggulangan terhadap tindak kekerasan. Lingkupannya dimulai dari tindak kekerasan terhadap siswa, tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, terjadi dalam acara sekolah yang digelar diluar wilayah sekolah, hingga tawuran antarpelajar.

Menurut Anies Baswedan, Permendikbud no 82 tahun 2015 tersebut dikeluarkan sebagai upaya untuk menanggulangi  tindak kekerasan di sekolah. Selama ini, berdasarkan dia, kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan ditangani secara kasuistik atau spesialuntuk dikala ada kasus saja.

Dalam Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah dijelaskan terkait Upaya Penanggulangan, hukuman dan Upaya Pencegahan tidak kekerasan oleh Sekolah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah,  Adapun lingkup Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah mencakup beberapa aspek :1) tindak kekerasan terhadap siswa, 2) Tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, 3) kekerasan dalam acara sekolah yang di luar sekolah, 4)  Tawuran antar pelajar,

Sesuai Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang sanggup dilakukan pihak sekolah adalah:
1) Melaporkankepada orang  renta /wali siswa setiap terjadi kekerasan,  serta melapor kepada dinas pendidikan dan abdnegara penegak hukumd alam hal yang  mengakibatkanluka fisik berat/ cacat/ kematian;
2) Melakukan identifikasi fakta insiden dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan;
3)  Menjamin hak siswa tetap mendapat pendidikan.
4)  Memfasilitasi siswa mendapat derma hokum atau pemulihan.

Selanjutnya berdasarkan Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang sanggup dilakukan pihak Pemerintah Daerah  adalah:
1) Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melaksanakan tindakan pertama penanggulangan ,  juga berkoordinasi dengan abdnegara penegakhukum.Tim ini melibatkantokoh masyarakat,  pemerhati pendidikan,  dan /atau psikolog;
2)  Wajib memantau dan memmenolong upaya  penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
3) Menjamin terlaksananya pemdiberian hak siswa untuk mendapat derma hukum,  hak pendidikan,  dan pemulihan yang  dilakukan sekolah .

Adapun bentuk penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah, bentuk Penanggulangan Tindak Kekerasan yang sanggup dilakukan pihak Pemerintah Daerah  adalah:
1) Membentuk tim penanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkanluka berat/ cacat fisik/ ajal atauyang  menarikdanunik perhatian masyarakat
2)  Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
3) Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.

Berikut ini Sanksi bila guru/kepala sekolah terbukti  menjadi pelaku,  atau lalai ,  atau melaksanakan pembiaran sehingga terjadi tindak kekerasan sesuai Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
1) Sanksi yang didiberikan Pihak Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
  1. Sanksi kepada Siswa :  teguran lisan/tertulis (yang  menjadi aspek penilaiansikap di rapor dan memilih kelulusan atau kenaikan kelas),  dan tindakan lain yang  bersifat edukatif (seperti konseling psikolog/guru BK).
  2. Sanksikepada Guru dan Tenaga Kependidikannya:  teguran lisan/tertulis ( bila enteng),  pengurangan hak,  pembebasan kiprah , pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan atau pemutusan kekerabatan kerja ( bila insiden berulang/luka berat/cacat fisik /kematian)
2) Sanksi yang didiberikan Pihak Pemerintah Daerah sesuai Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
  1. Sanksi dari Pemerintah Daerah kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (SekolahNegeri) :  teguran lisan/tertulis( bila enteng ),  penundaan atau pengurangan hak,  pembebasan tugas,  pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan ( bila insiden berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
  2. Sanksi dari Pemdaakepada Sekolah : pemberhentian menolongan, penggabungan (untuk sekolah negeri ),  penutupan sekolah .

3) Sanksi yang didiberikan Pihak KEMENDIKBUD  sesuai Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah
  1. Merekomendasikan penurunan level pengakuan sekolah ;
  2. Pemberhentian menolongan atau pengurangan tuntidakboleh profesi guru, tuntidakboleh kinerja,  dan lain-lain  kepada kepala sekolah atau  guru. ( bila insiden berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
  3. Merekomendasikan pemberhentian  guru,  kepala sekolah ,  kepada Pemerintah Daerah atau yayasan ; ( bila insiden berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
  4. Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan langkah -langkah tegas terhadap permasalahan berulang (misal:  penutupan sekolah ,  relokasi , penggabungan,  dll)

Selengkap Silahkan Download PERMENDIKBUD NO 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH dengan menglik link di bawah ini.



DOWNLOAD PERMENDIKBUD 82 TAHUN 2015 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH (klik Disini)


Demikian info ini disampaikan semoga bermanfaa.

===================================================


= Baca Juga =



0 Komentar untuk "Download Permendikbud No 82 Tahun 2015 Wacana Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Sekolah"

Back To Top