Ma Tolak Pemohonan Kasasi Menpora Terkait Pembekuan Pssi

Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) diberikan peringatan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Iman Nahrawai biar segera memenuhi pututsan dari Mahkamah Agung (MA) terkati dengan kasasi yang sebelumnya diajukan oleh Menpora.
MA sudah menolak kasasi yang diajukan oleh pihak menpora wacana tidak diakuinya kegiatan keolahragaan PSSI. Maka dengan ditolaknya kasasi yang sudah diajukan tersebut, Menpora tentunya harus segera mencabut surat keputusan pembekuan PSSI.
Sementara itu Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan mengingatkan kembali bahwa Menpora spesialuntuk mempunyai waktu sampai 21 hari untuk segera mencabut surat keputusan pembekuan PSSI yang sudah dikeluarkan pada 17 April 2015



Namun Aristo menamahkan jikakalau memang dalam waktu yang sudah didiberikan tersebut mnepora tak juga mencabut surat keputusan, maka secara otomatis juga akan gugur mengingat ada putusan MA.
Selain itu, kalau memang Menpora tak mau memenuhi pututsan MA, Aristo menyampaikan ada dua hukuman yang sudah menunggu Menteri Imam. Sanksi pertama yang akan dikenakan ialah berupa hukuman manajemen berupa teguran dari atasan, hukuman ini juga sudah tertera dalam Pasal 166 Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya yang kedua ialah hukuman berupa pidana kurungan 4 bulan, dan Imam juga diharuskan untuk membayar uang paksa sebagai pengganti kerugian dari PSSI. Sanksi ini juga sudah tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasa 216.
Sementara terkait dengan putusan MA agar  Menpora segera mencabut surat keputusan pembekuan PSSI alasannya yaitu kasasinya ditolak, ketika ini Menteri Imam tengah mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali.
Iamam menilai kalau upaya tersbeut bukan berarti tak menghargai putusab dari MA yang memang sudah menolak kasasi yang diajukan, melainkan bab dari upaya penerapan hak hukumnya.
Aristo menanggapi hal tersebut dengan santai, bahkan ia juga tak mempermasalahkan kalau Menteri Imam mengajukann peninjauan kembali. Namun demikian menurutnya hal tersebut tak akan menggugurkan hukuman putusan penolakan kasasi oleh MA.
Ia juga mengungkapkan bahwa ini merupakaknb momentum dimana PSSI dan pemerintah bisaduduk bersama, maka dari itu tak perlu sesungguhnya ada kajian kembali.
Diketahui bahwa MA menetapkan menolak kasasi yang diajukan Menteri Pemuda dan Olahraga soal somasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi atas putusan banding Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sanggup berdampak pada hukuman pembekuan PSSI.
Menurut Johan, Menpora akan merespons putusan tersebut.
"Itukan tentu Kemenpora yang akan menindaklanjuti. Ini kan putusan dari sisi hukum, tapi ini tentu sanggup mengubah keputusan-keputusan yang sebelumnya sempat soal pembekuan dan sebagainya," kata Johan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
MA menetapkan menolak pengajuan kasasi Menpora atas putusan banding PTUN Jakarta Timur, Senin (7/3/2016). |
Dikutip dari Tribunnews, putusan itu dibacakan oleh majelis hakim MA, yang dipimpin majelis hakim I Hary Djatmiko serta beranggotakan majelis hakim Irfan Fachruddin dan Yulius.
Kasasi Menpora didaftarkan ke MA pada 2 Februari 2016 dengan nomor 36K/TUN/2016.
Sebelumnya, PTUN Jakarta Timur mengabulkan seluruh somasi PSSI terhadap Menpora.
Kala itu, hakim Ujang Abdullah membacakan putusan Surat Keputusan (SK) Menpora Imam Nahrawi yang sudah membekukan seluruh kegiatan PSSI dianggap tidak sah.
Konflik Menpora dan PSSI berpertama dari tindakan induk sepak bola nasional yang menyetujui Arema Cronus serta Persebaya Surabaya untuk berlaga dalam Liga Super Indonesia 2015 pada 4 April lalu.
Dalam persyaratan mengikuti kompetisi padahal kedua tim tersebut ditetapkan tidak lolos verifikasi melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).
Menpora kemudian memakai haknya untuk mengeluarkan SK pembekuan terhadap PSSI pada 17 April 2015.

Hasil pembekuan PSSI berujung jatuhnya hukuman dari Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) yang tidak diperbolehkan ikut dalam ajang internasional.


= Baca Juga =



Tag : Berita
0 Komentar untuk "Ma Tolak Pemohonan Kasasi Menpora Terkait Pembekuan Pssi"

Back To Top