Beasiswa Niscaya Tahun 2017 Untuk Tenaga Kependidikan Di Akademi Tinggi

BEASISWA PASTI TAHUN 2017 UNTUK TENAGA KEPENDIDIKAN DI PERGURUAN TINGGI 
Sebagai forum penyelenggara pendidikan tinggi, perguruan tinggi memiliki tugas dan fungsi strategis dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yakni menyebarkan potensi peserta didik semoga menjadi insan yang diberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, diberilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi masyarakat negara yang demokratis serta bertanggung jawaban.




Dalam rangka mewujudkan tugas dan fungsinya tersebut, perguruan tinggi harus didukung oleh tenaga kependidikan yang profesional dan tangguh dalam mengahadapi perkembangan administrasi pendidikan tinggi yang sangat cepat. Oleh alasannya ialah itu Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti terus berupaya untuk mendorong dan meningkatkan kualifikasi tenaga kependidikan di perguruan tinggi. Beragam pendekatan dan seni administrasi dipakai untuk selalu memperbaiki kegiatan studi lanjut untuk tenaga kependidikan. Sebagai contoh, kegiatan Magister Manajemen Pendidikan Tinggi didirikan oleh beberapa perguruan tinggi untuk mewadahi pembentukan tenaga kependidikan yang handal. Selain itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti melalui Direktorat Kualifikasi SDM juga sudah mengalokasikan dana DIPA Tahun Anggaran 2017 guna mempersembahkan beasiswa pendidikan pascasarjana kepada tenaga kependidikan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di aneka macam perguruan tinggi dalam negeri.

Tujuan Dan Samasukan Beasiswa Pascasarjana Tendik Berprestasi (Beasiswa PasTi) adalah: 1. Memdiberi peluang kepada tenaga kependidikan perguruan tinggi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;  2. Meningkatkan kapasitas sumber daya insan perguruan tinggi Indonesia yang berkarakter dan berkontribusi dalam peningkatan daya saing bangsa; 3. Meningkatkan tugas tenaga kependidikan dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi menuju world class university yang mempu bersaing secara global.

Persyaratan calon akseptor Beasiswa PasTi ialah para tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tenaga Kependidikan yang dimaksud di sini meliputi: a) Tenaga kependidikan yang berstatus sebagai pegawai tetap Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemristekdikti, dan b) PNS di kantor Pusat Kemristekdikti;

Pencalonan akseptor Beasiswa Pascasarjana Tendik Berprestasi (Beasiswa PasTi)  harus melalui mekanisme pengusulan oleh Pimpinan Lembaga di lingkungan Kemristekdikti atau Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.

Ketentuan bagi Calon Penerima Beasiswa PasTi
Pelamar Beasiswa PasTi harus mendapatkan persetujuan Pimpinan Instansi/ Perguruan Tinggi asal. Persetujuan Pimpinan berupa Surat Penugasan (Lampiran 3) diajukan kepada Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana yang dituju. Ketentuan khusus lainnya ialah sebagai diberikut:
1. Pelamar Beasiswa PasTi spesialuntuk diperbolehkan mengajukan anjuran kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara Beasiswa PasTi. Daftar Perguruan Tinggi penyelenggara dan kegiatan studi Beasiswa PasTi sanggup dilihat pada Lampiran 2.
2. Beasiswa tidak didiberikan kepada pelamar yang pernah mendapatkan beasiswa lain menyerupai BPPS, BU, atau Beasiswa Luar Negeri Dikti pada jenjang pendidikan pascasarjana yang sama.
3. Beasiswa tidak didiberikan kepada mereka yang sedang mendapatkan beasiswa (yang meliputi: biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian, dan/atau biaya penyelenggaraan pendidikan) yang bersumber dari dana Pemerintah Republik Indonesia.
4. Batas usia akseptor Beasiswa PasTi jenjang Magister/S2 ialah 42 tahun pada tanggal 1 September tahun berjalan;
5. Persyaratan minimal IPK 2,75.
6. Jangka waktu pemdiberian Beasiswa PasTi ialah maksimum 4 semester.
7. Sesudah menuntaskan studi, akseptor Beasiswa PasTi diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi tempat bekerja selama 1n+1 tahun (n ialah usang masa mendapatkan Beasiswa PasTi dalam satuan tahun) sesuai Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009.
8. Penerima Beasiswa PasTi diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku di PPs Penyelenggara Beasiswa PasTi dan/atau ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 wacana Pedoman Pemdiberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
9. Penerima Beasiswa PasTi yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas dikenakan hukuman berupa pengembalian dana Beasiswa PasTi sebesar dua kali jumlah yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku.

Ketentuan bagi  Pascasarjana Penyelenggara Beasiswa PasTi
1. Minimum 90% akseptor Beasiswa PasTi berasal dari staf atau lulusan luar perguruan tinggi penyelenggara.
2. Perguruan tinggi penyelenggara Beasiswa PasTi tidak diperkenankan mengambil biaya lain kecuali biaya pendaftaran, seleksi, dan wisuda.
3. Dalam menentukan pelamar Beasiswa PasTi, Direktur atau Dekan Program/Sekolah Pascasarjana (PPs) wajib mempertimbangkan hal-hal diberikut: a) keterkaitan antara bidang ilmu kegiatan Magister (S2) yang ditempuh dengan bidang kerja tenaga kependidikan tersebut; b) distribusi menurut asal tempat dan perguruan tinggi secara wajar; c) penugasan-penugasan khusus dari Kemristekdikti kepada perguruan tinggi.
4. Daftar anjuran di atas diseleksi oleh PPs Penyelenggara dan harus sudah diputuskan statusnya sebagai pelamar Beasiswa PasTi yang memenuhi syarat di PPs Penyelenggara sesuai prioritas melalui laman http://beasiswa.dikti.go.id/bppdn/ selambat-lambatnya pada tanggal 21 Juni.
5. Daftar nama mahasiswa yang diajukan (diputuskan statusnya) oleh Pimpinan PPs spesialuntuk bersifat usulan, sedangkan penentuan akseptor Beasiswa PasTi diputuskan oleh Direktur Kualifikasi Sumber Daya Manusia, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, Kemristekdikti.
6. Direktur Program/Dekan Sekolah Pascasarjana (PPs) penyelenggara Beasiswa PasTi tidak diperbolehkan untuk menjanjikan seseorang menjadi akseptor Beasiswa PasTi atau mempersembahkan informasi wacana akseptor Beasiswa PasTi kepada pelamar Beasiswa PasTi sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Kualifikasi Sumber Daya Manusia, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti.
7. Dana Beasiswa PasTi untuk tahun pertama akan dibayarkan menurut Kontrak antara Direktorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia dengan masingmasing PPs Penyelenggara atau mengikuti ketentuan yang berlaku.
8. Demi kelancaran penyelenggaraan pendidikan, PPs Penyelenggara diharuskan membuat surat perjanjian antara Penerima Beasiswa PasTi, Perguruan Tinggi tempat yang bersangkutan bekerja, dan PPs Penyelenggara (mewakili Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti). misal Surat Perjanjian sanggup dilihat di Lampiran 4.
9. Apabila ada akseptor Beasiswa PasTi mengundurkan diri atau lulus lebih cepat dari jangka waktu yang sudah ditentukan (24 bulan untuk kegiatan Magister/S2) maka dana Beasiswa PasTi yang tidak terpakai dan/atau yang tersisa harus dikembalikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme atau mekanisme pengembalian yang berlaku.
10. PPs Penyelenggara memiliki kewajiban untuk mengirim Surat Pengembalian Penerima Beasiswa PasTi yang sudah menuntaskan studinya ke Perguruan Tinggi tempat yang bersangkutan tiruanla bekerja, dengan tembusan ke Direktorat Kualifikasi Sumber Daya Manusia, Subdit Tenaga Kependidikan





= Baca Juga =



Tag : Beasiswa, Berita
0 Komentar untuk "Beasiswa Niscaya Tahun 2017 Untuk Tenaga Kependidikan Di Akademi Tinggi"

Back To Top