Juknis Penyaluran Dak Fisik Dan Dana Desa Tahun 2017

JUKNIS PENYALURAN DAK FISIK DAN DANA DESA TAHUN 2017
Berikut ini Peraturan Direktorat Jenderal Pembendaraan Nomor 4/PB/2017 ihwal Juknis (Petunjuk Teknis) Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa Tahun 2017.  Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pembendaraan Nomor 4/PB/2017 ihwal Juknis Penyaluran DAK dan Dana Desa Tahun 2017 disebutkan bahwa DAK Fisik yaitu dana yang dialokasikan dalam APBN kepada tempat tertentu dengan tujuan untuk mendanai acara fisik tertentu yang ialah urusan daerah.




Sedangkan yang dimaksud Dana Desa yaitu Dana yang dialokasi dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan dipakai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan dan permberdayaan masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pembendaraan Nomor 4/PB/2017 perihal Juknis Penyaluran DAK dan Dana Desa Tahun 2017 pada pasal 8 ditetapkan bahwa penyaluran (pencairan) dana fisik dilakukan pertriwulan, yakni sebagai diberikut:
a) Triwulan I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan April
b) Triwulan I paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli
c) Triwulan I paling cepat bulan Juni dan paling lambat bulan Oktober
d) Triwulan I paling cepat bulan Oktober dan paling lambat bulan Desember.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pembendaraan Nomor 4/PB/2017 perihal Juknis Penyaluran DAK dan Dana Desa Tahun 2017 pada pasal 18 ditetapkan bahwa penyaluran (pencairan) Dana Desa dilakukan secara bertahap, yakni sebagai diberikut:
a. tahap 1 paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60%.
b. tahap 2 pada bulan Agustus sebesar 40%.

Selengkapnya silahkan download Juknis Penyaluran DAK dan Dana Desa Tahun 2017

Link Download Juknis Penyaluran DAK dan Dana Desa Tahun 2017 (Klik Disini)

Link Download Lampiran Juknis Penyaluran DAK dan Dana Desa Tahun 2017 (Klik Disini)

Demikian isu ini disampaikan supaya bermanfaa.

===================================================



= Baca Juga =



Tag : Berita
0 Komentar untuk "Juknis Penyaluran Dak Fisik Dan Dana Desa Tahun 2017"

Back To Top