Kementerian Pendidikan sudah mengularkan pengumuman resmi terkait Pendaftaraan dan Penerimaan CPNS / CASN Guru Garis Depan GGD tahun 2016. Pengumuan resmi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor : 30660/A3/Kp/2016 Tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2016
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di tempat khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil) membuka peluang bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di tempat Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru dengan ketentuan sebagai diberikut.
I. INFORMASI UMUM
1. Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di tempat Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk diangkat sebagai CASN tempat dengan jabatan tenaga fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten (lihat Lampiran I).
2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:
a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi tiruana pelamar yang sudah mendaftar pada sistem pendaftaran CASN online;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi tiruana pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan bahan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD Kemendikbud, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh proposal dari oknum/pihak manapun yang mengaku sanggup memmenolong meloloskan untuk sanggup diterima sebagai CASN GGD Kemendikbud.
II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 18 Agustus 2016. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus mempunyai masa kerja terus-menerus semenjak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau forum swasta yang berbadan aturan yang menunjang kepentingan nasional.
3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah.
III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di tempat Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT;
2. Bersedia ditempatkan di satu dari 93 kabupaten tempat khusus (3T dan Terpencil) minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketetapan di tempat masing-masing.
IV. RENCANA PENJADWALAN
1. Rencana penjadwalan sanggup dilihat pada laman http://casn.kemdikbud.go.id.
2. Pelamar dimohon untuk selalu memonitor perkembangan seleksi CASN GGD melalui laman tersebut. V. TATA CARA PENDAFTARAN 1. Pelamar wajib mempunyai alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Pelamar wajib melaksanakan pendaftaran/registrasi secara online terlebih lampau ke laman pendaftaran CASN Online Kemendikbud dengan alamat https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan Nomor Sertifikat Pendidik, Program PPG yang diikuti, alamat email, dan password.
3. Sesudah 24 jam semenjak menerima email konfirmasi berupa username dan password, pelamar melanjutkan proses pendaftaran dengan tahapan:
a. Login pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id dengan memasukkan username dan password;
b. Membaca panduan yang meliputi wacana tata cara pendaftaran dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran;
c. Memilih jenis lamaran yang dituju; d. Memilih Instansi (Kabupaten) yang dituju dan kualifikasi akademik sesuai ijazah yang dimiliki;
e. Memilih deretan yang tersedia sesuai dengan Instansi dan kualifikasi akademik yang diinput pada proses sebelumnya;
f. Melengkapi isian formulir data pendaftaran CASN Online. Pelamar wajib menentukan zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan tempat dan waktu pelaksanaan seleksi sesuai zona yang dipilih, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
g. Menyetujui pernyataan integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan ialah benar, dan berkomitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila sudah ditetapkan lulus pada tahap seleksi akhir;
h. Melakukan upload pasfoto dengan ketentuan: 1) berpakaian rapi dan sopan; 2) posisi tubuh dan kepala tegak sejajar menghadap kamera; 3) proporsi wajah antara 25% - 50% dari foto; 4) besar file maksimum 500 kb; 5) format .jpg atau .jpeg;
i. Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi;
j. Mencetak formulir pendaftaran.
VI. PROSES SELEKSI
1. Seleksi Administrasi a. Seluruh peserta yang sudah melaksanakan pendaftaran di aplikasi pendaftaran CASN Online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi manajemen ke Panitia Seleksi CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1525 – JKS 12015
Berkas disusun dengan urutan sebagai diberikut:
1) Cetakan (print out) formulir pendaftaran CASN Online yang sudah ditanhadirani;
2) Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditanhadirani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati dibentuk pada dikala tanggal pendaftaran;
3) Fotokopi KTP yang masih berlaku; 4) Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5) Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Daftar pejabat yang berwenang melegalisir fotokopi ijazah/STTB sebagaimana pada Lampiran II. Catatan: Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak sanggup dipakai untuk melamar.
6) Fotokopi sertifikat pendidik (bukan Akta Mengajar) yang sudah dilegalisir oleh Dekan/Pemmenolong Dekan Bidang Akademik pada perguruan tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG.
7) Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
8) Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri menggunakan aksara kapital/balok dan tinta hitam, serta sudah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm.
9) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI;
10) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
11) Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
12) Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan bersedia ditempatkan di tempat khusus (3T dan Terpencil) selama minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketentuan tempat masing-masing, serta ditanhadirani oleh pelamar (format sebagaimana Lampiran III).
13) Surat Pernyataan ditulis tangan menggunakan aksara kapital/balok dan tinta hitam yang meliputi perihal:
a) tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan yang tetap, alasannya ialah melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan;
b) tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c) tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
d) bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
e) tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan sanggup diunduh di http://casn.kemdikbud.go.id.
14) Surat Pernyataan bermaterai Rp6.000,00 yang menyatakan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta, serta ditanhadirani oleh yang bersangkutan; 15) Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun hingga dengan 40 tahun dan mempunyai masa dedikasi pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama hingga dengan terakhir. b. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam map dengan warna sebagai diberikut.
1) Map warna hijau untuk lulusan PPG SM-3T;
2) Map warna merah untuk lulusan PPG S1 PGSD Berasrama;
3) Map warna kuning untuk lulusan PPG Sekolah Menengah kejuruan Kolaboratif; 4) Map warna biru untuk lulusan PPG Basic Science;
5) Map warna cokelat untuk lulusan PPGT.
c. Map meliputi dokumen sesuai aksara b di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Kabupaten yang dilamar.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
a. SKD diselenggarakan bagi pelamar yang sudah mendaftar pada laman https://registrasi.casn.kemdikbud.go.id sesuai dengan ketentuan tata cara pendaftaran dan sudah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
b. SKD dilaksanakan di masing-masing Tempat Uji Kompetensi (TUK).
c. Pada dikala pelaksanaan SKD, setiap pelamar wajib menawarkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil yang masih berlaku yang dipakai dikala pendaftaran pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang sudah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
d. Mengingat seleksi menggunakan sistem CAT maka waktu dan tempat pelaksanaan seleksi semoga dilihat secara cermat pada http://casn.kemdikbud.go.id.
e. Pelamar spesialuntuk sanggup melaksanakan SKD pada tempat dan waktu yang sudah ditentukan.
f. Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi.
VII. PENGUMUMAN KELULUSAN
1. Pengumuman akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan Bupati, serta dimuat ulang (direlay) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman http://casn.kemdikbud.go.id dan www.kemdikbud.go.id/main, setelah memperoleh penetapan dari Panselnas.
2. Jadwal pengumuman kelulusan direncanakan dilaksanakan pada ahad IV bulan September 2016, atau sesuai ketetapan Kementerian PAN dan RB lebih lanjut.
3. Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CASN GGD Kemendikbud Tahun 2016 bersifat final dan tidak sanggup diganggu gugat.
VIII. KETENTUAN LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang diputuskan.
2. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti mempersembahkan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CASN/ASN maka kelulusan yang bersangkutan ditetapkan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CASN/ASN.
3. Apabila pelamar sudah ditetapkan lulus tetapi tidak memberikan kelengkapan berkas untuk penetapan NIP hingga batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan ditetapkan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
4. Panitia seleksi tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diperlukan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman http://casn.kemdikbud.go.id. Pelamar sanggup mengirimkan email ke helpdesk.casn@kemdikbud.go.id apabila memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
DOWNLOAD PENGUMUMAN RESMI PENDAFTARAN CPNS / CASN GURU GARIS DEPAN (GGD) TAHUN 2016 (Klik disini)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaa.
===================================================
Tag :
Berita
0 Komentar untuk "Pengumuman Resmi Registrasi Online Cpns / Casn Guru Garis Depan (Ggd) Tahun 2016"