Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) yaitu acara yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Di Indonesia demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) dijamin Undang Undang. Hal ini sanggup kita lihat pada suara pasalah 28 dan 28E. Pasal 28 menyatakan Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan mulut dan goresan pena dan sebagainya diputuskan dengan undang-undang. Sedangkan Pasal 28E Ayat (3) menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Yang perlu diketahui demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) harus memperhatikan asas penyampaikan pendapat di muka umum yakni:
1) asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2) asas musyawarah dan mufakat
3) asas kepastian aturan dan keadilan
4) asas proporsionalitas yaitu; asas yang meletakkan se gala acara sesuai dengan konteks atau tujuan acara tersebut baik yang dilakukan oleh masyarakat negara, institusi, maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh watak individual, watak sosial, dan institusiona1.
5) asas manfaat
Warga negara yang demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) berhak untuk:
1) mengeluarkan pikiian secara bebas,
2) memperoleh perlindungah hukum.
Warga negara yang Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) berkewajiban dan bertanggung tanggapan untuk:
1) menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain artinya ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai;
2) menghormati aturan-aturan moral yaitu mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat;
3) menaati aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4) menjaga dan menghormati keamanan, dan ketertiban umum dengan perbuatan yang sanggup mencegah timbulnya ancaman bagi ketenteraman dan keselamatan umum, baik menyangkut orang, barang, maupun kesehatan;
5) menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa artinya tidak melaksanakan perbuatan yang menjadikan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.
Kewajiban dan tanggung tanggapan aparatur terhadap pelaksanaan Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) sesuai Undang-undang yaitu
a. melindungi hak asasi manusia;
b. menghargai asas legalitas;
c. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d. menyelenggarakan pengamanan.
Pelaksanaan Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) wajib didiberitahukan secara tertulis kepada Polri. Pemdiberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung tanggapan kelompok. Pemdiberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum acara dimulai sudah diterima oleh Polisi Republik Indonesia setempat.
Surat pemdiberitahuan Pelaksanaan Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi) memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. tempat, lokasi, dan rute;
c. waktu dan lama;
d. bentuk;
e. penanggung jawaban;
f. nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan;
g. alat peraga yang dipergunakan; dan atau
h. jumlah peserta.
Sesudah mendapatkan surat pemdiberitahuan pelakanaan Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi), Polri wajib:
1) segera mempersembahkan surat tanda terima pemdiberitahuan;
2) berkoordinasi dengan penanggung tanggapan penyampaian pendapat di muka umum;
3) berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
4) mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.
Dalam pelaksanaan Demo atau Unjuk rasa (demonstrasi), Polisi Republik Indonesia bertanggung tanggapan mempersembahkan pemberian keamanan terhadap pelaku atau penerima penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu, Polri bertanggung tanggapan menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Selengkap Baca Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 wacana Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum!
Tag :
Belajar dan Pembelajaran,
Berita
0 Komentar untuk "Aturan Demo Atau Unjuk Rasa (Demonstrasi)"