![]() |
JUKNIS PEMBERIAN / PENCAIRAN THR PNS TAHUN 2018 |
Menteri Keuangan sudah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemdiberian / Pencairan THR PNS Tahun 2018 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tuntidakboleh.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemdiberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tuntidakboleh Tahun 2018 ditetapkan sebagai diberikut:
1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang penghasilannya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhen tikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang dipermenolongkan di luar instansi pemerintah.
Terkait waktu dan prosedur Pencairan THR PNS dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Pemdiberian / Pencairan THR PNS Tahun 2018 ditetapkan sebagai diberikut:
1) Tuntidakboleh Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
2) Dalam hal penghasilan pada bulan Mei belum sanggup dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap didiberikan selisih belum sempurnanya Tuntidakboleh Hari Raya.
3) Penghasilan yang masuk dalam komponen THR:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja;
b. Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, tuntidakboleh keluarga, dan/ atau tuntidakboleh pemanis penghasilan; dan
c. Penerima Tuntidakboleh menenma tuntidakboleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Tuntidakboleh jabatan yang masuk dalam komponen THR terdiri atas:
a. tuntidakboleh jabatan struktural;
b. tuntidakboleh jabatan fungsional; dan/ atau
c. tuntidakboleh yang dipersamakan dengan tuntidakboleh jabatan.
5) Tuntidakboleh yang dipersamakan dengan tuntidakboleh jabatan yang masuk dalam komponen THR adalah:
a. tuntidakboleh tenaga kependidikan;
b. tuntidakboleh jabatan anggota dan sekretaris pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. tuntidakboleh panitera;
d. tuntidakboleh jurusita dan jurusita pengganti;
e. tuntidakboleh pengamat pegunungan api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. tuntidakboleh petugas pemasyarakatan.
6) Tuntidakboleh jabatan termasuk tuntidakboleh yang dipersamakan dengan tuntidakboleh jabatan bagi Pejabat Negara yang masuk dalam komponen THR yaitu:
a. tuntidakboleh jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. tuntidakboleh hakim.
7) Bemasukan penghasilan yang tidak masuk dalam komponen THR meliputi jenis tuntidakboleh bahaya, tuntidakboleh risiko, tuntidakboleh pengamanan, tuntidakboleh profesi atau tuntidakboleh khusus guru dan dosen atau tuntidakboleh kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tuntidakboleh selisih penghasilan, dan tuntidakboleh lain yang sejenis dengan tuntidakboleh kompensasi atau tuntidakboleh ancaman serta tuntidakboleh atau insentif yang diputuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian / lembaga.
8) Jenis-jenis tuntidakboleh yang tidak masuk dalam komponen THR antara lain:
a. tuntidakboleh pengelolaan ars1p statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. tuntidakboleh bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. tuntidakboleh bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. tuntidakboleh ancaman radiasi bagi pekerja radiasi;
e. tuntidakboleh risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f. tuntidakboleh pengamanan persandian;
g. tuntidakboleh risiko ancaman keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan tunjangan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional;
h. tuntidakboleh profesi guru dan dosen, tuntidakboleh khusus guru dan dosen serta tuntidakboleh kehormatan profesor;
i. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
j. tuntidakboleh khusus Provinsi Papua;
k. tuntidakboleh pengabdian bagi pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di tempat terpencil;
l. tuntidakboleh operasi pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. tuntidakboleh khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n. tuntidakboleh selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Selain itu menurut Petunjuk Teknis atau Juknis Pemdiberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tuntidakboleh Tahun 2018 ditetapkan THR dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Namun, THR tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya terkait silahkan baca dan download PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemdiberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tuntidakboleh Tahun 2018 ----disini---
Demikian isu wacana PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemdiberian / Pencairan THR PNS Tahun 2018. Semoga bermanfaa, Terima kasih.
Tag :
Berita,
Permendikbud
0 Komentar untuk "Juknis Dukungan / Pencairan Thr Pns Tahun 2018"