JUKNIS PEMBERIAN / PENCAIRAN GAJI KE-13 TAHUN 2018 |
Menteri Keuangan sudah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemdiberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh Tahun 2018 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/Pmk.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemdiberian Gaji, Pensiun, Atau Tuntidakboleh Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemdiberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh Tahun 2018 ditetapkan bahwa bahwa Gaji, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Terkait penghasilan ke 13 yang diterima para PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI dan Pensiunan dalam Juknis Pemdiberian / Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Penghasilan didiberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh jabatan atau tuntidakboleh umum, dan tuntidakboleh kinerja;
b. Penerima tuntidakboleh Pensiun meliputi pensiun pokok, keluarga, dan/ atau tuntidakboleh komplemen penghasilan; dan
c. Penerima Tuntidakboleh mendapatkan tuntidakboleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud Tuntidakboleh jabatan berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemdiberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh Tahun 2018, terdiri atas: a) tuntidakboleh jabatan struktural; b) tuntidakboleh jabatan fungsional; dan/ atau c) tuntidakboleh yang dipersamakan dengan tuntidakboleh jabatan.
Berikut ini jenis Tuntidakboleh yang dipersamakan dengan tuntidakboleh jabatan yaitu:
a. Tuntidakboleh Tenaga Kependidikan;
b. Tuntidakboleh Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. Tuntidakboleh Panitera;
d. Tuntidakboleh Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e. Tuntidakboleh Pengamat Gunung Api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. Tuntidakboleh Petugas Pemasyarakatan.
Selanjutnya dalam Juknis Pemdiberian / Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2018 juga ditetapkan bahwa bemasukan penghasilan penghasilan ke-13 tidak termasuk jenis tuntidakboleh bahaya, tuntidakboleh risiko, tuntidakboleh pengamanan, tuntidakboleh profesi atau tuntidakboleh khusus Guru dan Dasen atau tuntidakboleh kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, tuntidakboleh selisih penghasilan, dan tuntidakboleh lain yang sejenis dengan tuntidakboleh kompensasi atau tuntidakboleh ancaman serta tuntidakboleh atau insentif yang diputuskan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.
Adapun jenis-jenis tuntidakboleh tidak termasuk komponen penghasilan ke-13 yang antara lain:
a. Tuntidakboleh Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. Tuntidakboleh Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. Tuntidakboleh Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. Tuntidakboleh Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
e. Tuntidakboleh Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f. Tuntidakboleh Pengamanan Persandian;
g. Tuntidakboleh Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h. Tuntidakboleh Profesi Guru dan Dasen, Tuntidakboleh Khusus Guru dan Dasen serta Tuntidakboleh Kehormatan Profesor;
i. Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
J. Tuntidakboleh Khusus Provinsi Papua;
k. Tuntidakboleh Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di kawasan terpencil
l. Tuntidakboleh Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
m. Tuntidakboleh Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan; dan
n. Tuntidakboleh Selisih Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Selengkapnya silahkan baca dan download PMK Nomor 52/PMK.05/2018 perihal Petunjuk Teknis atau Juknis Pemdiberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh Tahun 2018 ---disini ---
Demikian isu perihal Petunjuk Teknis atau Juknis Pemdiberian / Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2018. Semoga bermanfaa, Terima kasih
Tag :
Berita,
Permendikbud
0 Komentar untuk "Juknis Proteksi / Pencairan Honor Ke-13 Tahun 2018"