Juknis Proteksi / Pencairan Honor Ke-13 Tahun 2018

JUKNIS PEMBERIAN / PENCAIRAN GAJI KE-13 TAHUN 2018

Menteri Keuangan sudah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemdiberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima  Pensiun  atau  Tuntidakboleh  Tahun 2018 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  (PMK) Nomor  52/PMK.05/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/Pmk.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemdiberian Gaji, Pensiun, Atau Tuntidakboleh Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tuntidakboleh. 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemdiberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima  Pensiun  atau  Tuntidakboleh  Tahun 2018 ditetapkan bahwa bahwa Gaji, pensiun, atau tuntidakboleh ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI,  Anggota POLRI,  Pejabat Negara, dan Penerima  Pensiun  atau  Tuntidakboleh  didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Terkait penghasilan ke 13  yang diterima para PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI dan Pensiunan dalam Juknis Pemdiberian / Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2018 ditetapkan bahwa Penghasilan didiberikan bagi:
a.  PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mencakup penghasilan pokok, tuntidakboleh keluarga, tuntidakboleh  jabatan  atau tuntidakboleh  umum, dan tuntidakboleh kinerja;
b.  Penerima tuntidakboleh Pensiun  meliputi pensiun pokok, keluarga,  dan/ atau  tuntidakboleh komplemen penghasilan; dan
c.  Penerima Tuntidakboleh mendapatkan tuntidakboleh sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud Tuntidakboleh  jabatan berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemdiberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima  Pensiun  atau  Tuntidakboleh  Tahun 2018, terdiri atas: a)  tuntidakboleh jabatan struktural; b)  tuntidakboleh jabatan fungsional; dan/ atau c)  tuntidakboleh yang dipersamakan dengan tuntidakboleh jabatan.

Berikut ini jenis Tuntidakboleh  yang  dipersamakan  dengan  tuntidakboleh jabatan  yaitu:
a.  Tuntidakboleh Tenaga Kependidikan;
b.  Tuntidakboleh  Jabatan  Anggota  dan  Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran;
c.  Tuntidakboleh Panitera;
d.  Tuntidakboleh Jurusita dan Jurusita Pengganti;
e.  Tuntidakboleh  Pengamat  Gunung  Api  bagi  PNS golongan I dan golongan II; dan
f.  Tuntidakboleh Petugas Pemasyarakatan.

Selanjutnya dalam Juknis Pemdiberian / Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2018 juga ditetapkan bahwa bemasukan penghasilan penghasilan ke-13  tidak  termasuk  jenis  tuntidakboleh  bahaya, tuntidakboleh risiko, tuntidakboleh pengamanan, tuntidakboleh profesi atau tuntidakboleh khusus Guru dan Dasen atau tuntidakboleh  kehormatan,  tambahan  penghasilan bagi Guru  PNS,  insentif  khusus,  tuntidakboleh  selisih penghasilan, dan tuntidakboleh lain yang sejenis dengan tuntidakboleh kompensasi atau tuntidakboleh ancaman serta tuntidakboleh  atau  insentif  yang  diputuskan  dengan peraturan  perundang-undangan  atau  pengaturan internal Kementerian Negara/Lembaga.

Adapun jenis-jenis  tuntidakboleh  tidak  termasuk komponen penghasilan ke-13 yang antara lain:
a.  Tuntidakboleh Pengelolaan Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. Tuntidakboleh  Bahaya  Radiasi  bagi  PNS  di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c.  Tuntidakboleh Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d.  Tuntidakboleh Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi;
e.  Tuntidakboleh  Risiko  Bahaya  Keselamatan  dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Persandian;
f.  Tuntidakboleh Pengamanan Persandian;
g.  Tuntidakboleh  Risiko  Bahaya  Keselamatan  dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional;
h. Tuntidakboleh Profesi Guru dan Dasen, Tuntidakboleh Khusus  Guru  dan  Dasen  serta  Tuntidakboleh Kehormatan Profesor;
i.  Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS;
J. Tuntidakboleh Khusus Provinsi Papua;
k. Tuntidakboleh Pengabdian bagi Pegawai Negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di kawasan terpencil
l.  Tuntidakboleh Operasi Pengamanan Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan  PNS  yang  Bertugas  Dalam  Operasi Pengamanan pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan;
m. Tuntidakboleh  Khusus  Wilayah Pulau-Pulau  Kecil Terluar  dan/ atau  Wilayah  Perbatasan  Bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia  yang  Bertugas  Secara  Penuh  pada Wilayah Pulau-Pulau  Kecil  Terluar  dan/atau Wilayah Perbatasan; dan
n. Tuntidakboleh  Selisih  Penghasilan  Bagi  PNS  di Lingkungan  Sekretariat  Jenderal  Majelis Permusyawaratan  Rakyat,  Sekretariat  Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan  Sekretariat  Jenderal  Dewan  Perwakilan Daerah.

Selengkapnya silahkan baca dan download PMK Nomor  52/PMK.05/2018 perihal Petunjuk Teknis atau Juknis Pemdiberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Penerima  Pensiun  atau  Tuntidakboleh  Tahun 2018 ---disini ---

Demikian isu perihal Petunjuk Teknis atau Juknis Pemdiberian / Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2018. Semoga bermanfaa, Terima kasih



0 Komentar untuk "Juknis Proteksi / Pencairan Honor Ke-13 Tahun 2018"

Back To Top