Pp Nomor 19 Tahun 2018 Perihal Pinjaman Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Tunjangan

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tuntidakboleh.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ditetapkan bahwa PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  Pejabat  Negara, Penerima  Pensiun,  dan  Penerima  Tuntidakboleh  didiberikan Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.

Berapa bemasukan THR PNS tahun 2018 ? Terkait bemasukan THR yang didiberikan ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya (THR) Tahun Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh, ditetapkan bahwa  Tuntidakboleh  Hari  Raya  bagi PNS, Prajurit  TNI,  Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima  Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh  didiberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.

Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup beberapa aspek:
a.  Khusus PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  dan  Pejabat Negara  meliputi  penghasilan  pokok,  tuntidakboleh  keluarga, tuntidakboleh  jabatan  atau  tuntidakboleh  umum,  dan tuntidakboleh kinerja;
b.  Khusus Penerima  Pensiun  meliputi  pensiun  pokok, tuntidakboleh  keluarga,  dan/atau  tuntidakboleh  tambahan penghasilan; dan
c.  Khusus Penerima  Tuntidakboleh  menerima  tuntidakboleh  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapan waktu pencairan THR PNS tahun 2018 ? Terkait pencairan THR ditetapkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 ditetapkan bahwa (1)  Pemdiberian  Tuntidakboleh  Hari  Raya  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2)  Dalam hal pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  belum  dapat  dibayarkan, pembayaran  dapat  dilakukan  pada  bulan-bulan diberikutnya.

Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 ditetapkan bahwa PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  Pejabat  Negara, Penerima  Pensiun,  dan  Penerima  Tuntidakboleh sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  (1)  dilarang menerima  lebih  dari  1  (satu)  Tuntidakboleh  Hari  Raya  yang dananya  bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja  Negara  dan/atau  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Daerah.

Mengacu pada pasal 8 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 selain PNS, Prajurit  TNI,  Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima  Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh, ketentuan pemdiberian  Tuntidakboleh  Hari  Raya dalam  Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a.  Pejabat  lain  yang  hak  keuangan  atau  hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1)  Menteri; dan
2)  Pejabat Pimpinan Tinggi; 
b.  Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c.  Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d.  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 
e.  Hakim Ad hoc; dan
f.  Pegawai  lainnya  yang  diangkat  oleh  pejabat  pembina kepegawaian/pejabat  yang  memiliki  kewenangan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 ---disini---

Demikian isu wacana Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tuntidakboleh.



Tag : Berita
0 Komentar untuk "Pp Nomor 19 Tahun 2018 Perihal Pinjaman Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Tunjangan"

Back To Top