Perka Bkn Nomor 2 Tahun 2018 Perihal Anutan Pertolongan Pertimbangan Teknis Pensiun Pns Dan Pensiun Janda/Duda Pns

Perka BKN Nomor  2 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor  2 Tahun 2018 ihwal Pedoman Pemdiberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil. Perka ini diterbitkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemdiberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil dan pensiun janda/duda Pegawai Negeri Sipil. Perka BKN Nomor  2 Tahun 2018 ini mulai diterapkan untuk pemdiberian pertimbangan teknis terhitung mulai tanggal 1 Mei 2018.

Perka BKN Nomor  2 Tahun 2018 sebetulnya lebih ditujukan sebagai ajaran bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mempersembahkan Pemdiberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS. Namun ada baiknya juga kita (guru) untuk mengetahui Perka ini terutama untuk mengetahui cara perbaikan data apabila terdapat perbedaan data PNS. Berikut ini Tata Teknik perbaikan data yang dijelaskan dalam Perka BKN Nomor  2 Tahun 2018.
1) Apabila Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) sudah benar semoga ditanhadirani.
2) Apabila terdapat perbedaan data perihal:
(a) nama, semoga dibuktikan dengan orisinil keputusan dari Gubernur / Bupati / Walikota menurut penetapan Pengadilan. misal: perubahan nama dari Amir menjadi Abdullah.
(b) tanggal, bulan, dan tahun lahir, semoga dibuktikan dengan orisinil keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS dan ijazah yang dipakai sebagai dasar pengangkatan sebagai CPNS/ PNS.
(c) Pangkat / Golongan Ruang, semoga dibuktikan dengan salinan/ fotokopi sah keputusan dalam pangkat terakhir.
(d) masa kerja yang belum diperhitungkan sebagai masa kerja pensiun, semoga dibuktikan dengan fotokopi sah keputusan ihwal pengalaman kerja dan/atau Peninjauan Masa Kerja (PMK).
(e) terhitung mulai tanggal masuk sebagai CPNS/ PNS, semoga dibuktikan dengan salinan / fotokopi sah keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS.
(f)  nama isteri/ suami, semoga dibuktikan dengan salinan/ fotokopi sah sertifikat nikah/ karis/ karsu.
(g)  nama anak, semoga dibuktikan dengan salinan / fotokopi sah sertifikat kelahiran.

Selengkapnya terkait silahkan download Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018   --Disini--

Demikian isu singkat ihwal Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018  Tentang Pedoman Pemdiberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS, semoga bermanfaa. Terima kasih.



0 Komentar untuk "Perka Bkn Nomor 2 Tahun 2018 Perihal Anutan Pertolongan Pertimbangan Teknis Pensiun Pns Dan Pensiun Janda/Duda Pns"

Back To Top