Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Perihal Tentang Juknis Dak Fisik

PERPRES NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG TENTANG JUKNIS DAK FISIK

Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Juknis DAK Fisik. Pemerintah sudah mengubah petunjuk Teknis DAK Fisik yang berlaku mulai tahun 2018. Perubahan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, antara lain:

Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai diberikut:
(1) DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga)jenis, meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.

(2) DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup bidang:
a. pendidikan;
b. kesehatan dan keluarga berencana;
c. perumahan dan pemukiman;
d. pertanian;
e. kelautan dan perikanan;
f. industri kecil dan menengah
g. pariwisata;
h. jalan;
i. irigasi;
j. air minum;
k. sanitasi;
l. pasar;
m. energi skala kecil;
n. lingkungan hidup dan kehutanan; dan
o. transportasi.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.

Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 diubah, dan dimenambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai diberikut:
(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:
a. penganggaran;
b. persiapan teknis;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(2) Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan fatwa teknis tercantum dalam Lampiran I yang adalah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Standar teknis aktivitas setiap bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengacu kepada petunjuk operasional yang diputuskan oleh menteri/pimpinan lembaga.
(4) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputuskan paling lambat 2 (dua) ahad setelah Peraturan Presiden ini diputuskan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/pimpinan forum menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat ahad kedua bulan Maret tahun anggaran berkenaan.
(6) Dalam hal terdapat agenda pemerintah yang dibiayai dari DAK Fisik yang bersifat lintas bidang DAK Fisik, fatwa teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur tersendiri dalam Peraturan Presiden.

Selengkapnya silahkan Download dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Download Prepres No 5 Tahun 2018 disini
Download Lampiran 1 Prepres No 5 Tahun 2018 disini
Download Lampiran 2 Prepres No 5 Tahun 2018 disini
Download Lampiran 3 Prepres No 5 Tahun 2018 disini

Demikian isu ihwal Perpres Nomor  5 Tahun 2018 Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.  semoga bermanfaa.



0 Komentar untuk "Perpres Nomor 5 Tahun 2018 Perihal Tentang Juknis Dak Fisik"

Back To Top