KH Muhyiddin Junaidi |
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Internasional, KH Muhyiddin Junaidi menyampaikan bahwa secara konsisten MUI tetap mendorong biar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera mengajukan sertifikasi halal untuk vaksin measles rubella (MR). Karena, berdasarkan dia, hal ini untuk menghindarkan belum dewasa dari hal yang berbau najis.
"Jangan hingga kita mengasih obat untuk anak cucu kita dengan hal yang berbau dengan najis. Harus dengan yang halal," ungkapnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (20/8).
Kiai Muhyiddin menuturkan, MUI berharap biar Kemenkes khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera mengajukan ke MUI biar menghalalkan vaksin. Pasalnya, berdasarkan dia, dalam pedoman Islam memang diperintahkan untuk berobat dengan yang halal kecuali dalam keadaan darurat.
Menurut dia, MUI sudah semenjak usang meminta kepada Kemenkes untuk memakai tiruana produk yang bersertifikasi halal. Misalnya, sebelumnya MUI juga sudah bekerja sama dengan pemerintah untuk menghalalkan vaksin polio. Begitu juga halnya dengan vaksin miningitis.
"Miningitis juga kita doloe dalam keadaan darurat balasannya juga mendapat vaksin miningitis yang halal. Juga begitu kepada vaksin-vaksin yang diproduksi oleh Indobssia," ucapnya.
Sementara, belum usang ini, pemerintah melakukan aktivitas imunisasi yang memakai vaksin MR. Namun, hingga ketika ini belum terperinci kehalalannya. "Nah, kalau memang vaksin MR belum ada yang halal ya sampaikan bekerjsama itu belum halal, masih dalam proses. Jangan terus beliau meminta kepada MUI untuk menyosialisasikan vaksin MR ternyata vaksin itu belum halal. Kaprikornus tidak boleh," katanya.
Sebaiknya, tegas dia, kalau memang aktivitas pemdiberian vaksin MR tersebut dianggap darurat dan belum ada penggantinya, maka harus didiberi batas waktu. Namun, kata dia, Kemenkes harus segera mengajukan sertifikasi halalnya sehingga masyarakat tidak ragu untuk memakai vaksin MR.
Tag :
Berita
0 Komentar untuk "Vaksin Mr Belum Halal, Mui: Minta Kemenkes Sampaikan Bahu-Membahu"