Apa Dan Berapa Besar Santunan Kependidikan Bagi Pns Di Indonesia

Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia N0m0r 108 Tahun 2007 Tentang Tuntidakboleh Tenaga Kependidikan, ditetapkan bahwa Tuntidakboleh Tenaga Kependidikan yaitu tuntidakboleh yang didiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dimaksud dengan tenaga kenpendidkan berdasarkan Peraturan Presiden tersebut adalah:
a. Guru
b. Pamong Belajar;
c. Penilik;
d. Guru yang didiberi kiprah suplemen sebagai Kepala Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, dan yang sederaj at.
e. Guru yang didiberi kiprah suplemen sebagai Kepala Sekolah Dasar, SD Luar Biasa, Madrasah Jbtidaiyah, dan yang sederajat.
f. Guru yang didiberi kiprah suplemen sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat.
g. Guru yang didiberi kiprah suplemen sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat.
h. Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada Taman Kanak-kanak, Raudlatul Athfal/Bustanul Athfal, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, SD Luar Biasa, dan yang sederajat.
i. Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Larijutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat
j. Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia N0m0r 108 Tahun 2007 pasal 2 sekaligus ditegaskan bahwa Kepala Sekolah sebagai tenaga kependidikan bukan jabatan struktural.
Adapun besarnya  tuntidakboleh Tenaga Kependidikan setiap bulan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia N0m0r 108 Tahun 2007 yaitu sbb:
No
Jabatan
Golongan
II
III
IV
1
Guru
Rp286.000
Rp327.000
Rp389.000
2
Pamong Belajar
Rp225.000
Rp272.000
Rp345.000
3
Penilik
Rp225.000
Rp272.000
Rp345.000
4
Guru yang didiberi kiprah tarnbahan sebagai Kepala Taman Kanak- kanak, Raudlatul Athfal. Bustanul Athfal, dan yang sederajat
Rp390.000
Rp435.000
Rp510.000
5
Guru yang didiberi kiprah suplemen sebagai Kepala Sekolah Dasar, SD Luar Biasa, Madrasah Ibtidaiyah, dan yang sederajat
Rp390.000
Rp435.000
Rp510.000
6
Guru yang didiberi kiprah suplemen sebagai Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah, dan yang sederajat
Rp435.000
Rp485.000
Rp560.000
7
Guru yang diheri kiprah suplemen sebagai Kepala Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat

Rp. 570,000
Rp. 640.000
8
Pengawas Selcolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agarna pada Taman Kanak•kanak, Raudiatul  Athfal/Bustanul Athfal,Sekolab Baser, Madrasah Ibtidaiyah, SD luar Biasa, dan yang sederajat

Rp. 485.000
Rp.560.000
9
Pengawas Mata Pelajaranl Rumpun Mata Petajaran dan Pengawas Bimbingan dan Konseling pada  Sekulah Lanjutan Tingkat Pertama, Madrasab Tsanawiyah, Sekolah Menengah, Madrasah Aliyah, dan yang sederajat

Rp. 650.000
Rp. 725.000
10
Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Seko!ah Luar Biasa

Rp. 650.000
Rp. 725.000

Berdasarkan tabel tersebut tampak bahwa tuntidakboleh untuk kepala sekolah masih jauh dari ideal dibandingkan beban kerja serta kiprah dan tanggung tanggapan yang diembannya. Kedepan kita harapkan adanya remunerasi pemdiberian tuntidakboleh tenaga kependidikan khususnya kepada sekolah sehingga besarnya tunjngan yang didiberikan disesuiakan dengan  beban kerja serta kiprah dan tanggung tanggapan sebagai kepala sekolah yang semakin berat.



Tag : Berita
0 Komentar untuk "Apa Dan Berapa Besar Santunan Kependidikan Bagi Pns Di Indonesia"

Back To Top