Gaji Ke 13 Tahun 2015 Dan Kenaikan Honor Tahun 2015

Mengacu pada Nota keuangan APBN-P yang diajukan Presiden joko widodo beberapa waktu lalu. Dalam Nota Keuangan yang sudah disetujui dewan perwakilan rakyat itu tidak ada perubahan malah terdapat kenaikan anggaran menjadi Rp779,5 triliun, naik 20,4 persen. Kaprikornus bila kita mengacu pada hal tersebut, tidak ada perubahan kebijakan untuk penghasilan ke 13 di tahun 2015. Kemungkinan besar penghasilan ke 13 tahun 2015 akan tetap dibayarkan. Biasanya pembayaran penghasilan ke 13 pada bulan Juni ibarat tahun-tahun lalu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi sebagaimana dirilis dalam dream.co.id menyatakan para PNS juga tetap akan mendapatkan penghasilan ke-13 tahun 2015 pada pertengahan tahun sebagai bentuk menolongan biaya pendidikan anak pada tahun aliran baru.
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi mempersembahkan angin segar kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air. Dia menyatakan penghasilan PNS akan mengalami kenaikan. Yuddy mengambarkan kenaikan penghasilan ini diadaptasi dengan realisasi inflasi yang terjadi pada tahun 2015. Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat. "Jadi kenaikannya mengikuti inflasi. Ini semoga daya beli masyarakat tidak menurun," tegasnya saat menyambangi Kantor Kapanlagi, Kamis, 2 April 2015.
Tidak spesialuntuk itu, Yuddy menyatakan para PNS juga tetap akan mendapatkan penghasilan ke-13 tahun 2015 pada pertengahan tahun sebagai bentuk menolongan biaya pendidikan anak pada tahun aliran baru.
"Iya, Insya Allah ada (penghasilan ke-13)," pungkasnya.
ABDI
TAHUN DEPAN GAJI PNS AKAN MENINGKAT
sepertiyang dirilis JPPN.com, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ihwal Sistem Pengpenghasilanan akan mendorong tingkat kesejahteraan aparatur sipil negara, atau lebih dikenal dengan sebutan PNS.
Pasalnya, berdasarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, seluruh komponen penghasilan akan mengalami peningkatan.
"Sistem penghasilan PNS akan kita atur sehingga lebih profesional dan sesuai kinerja. Yang berkinerja bagus, akan mendapatkan income lebih besar," kata Yuddy Chrisnandi di kantornya, Senin (2/2).
Dia sebut, struktur penghasilan ASN spesialuntuk terdiri dari tiga komponen. Yaitu penghasilan pokok, tuntidakboleh kinerja, dan tuntidakboleh kemahalan.
Gaji pokok ASN tiruananya sama dan tidak ada bedanya antar intansi sentra maupun daerah. Yang menjadi pembeda yaitu tuntidakboleh kemahalan dan tuntidakboleh kinerja.
"Kalau penghasilan pokok golongan satu sama tiruana instansi tetap Rp 1,8 juta. Sesudah ditambah dengan tuntidakboleh kinerja dan tuntidakboleh kemahalan, penghasilannya menjadi di atas Rp 3 juta," tuturnya.
Nantinya, dengan PP ihwal Sistem Gaji, seorang ASN akan memperoleh penghasilan terendahnya (plus tuntidakboleh) sekitar Rp 3 jutaan (golongan IA) dan tertinggi sekitar Rp 50 juta.
"Intinya pemerintah mempersembahkan tuntidakboleh kinerja dan tuntidakboleh kemahalan untuk menyejahterakan ASN. Itu sebabnya ASN harus meningkatkan kinerjanya," tandasnya.
ABDI
GAJI PENSIUNAN TETAP DIBAYARKAN TIAP BULAN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sebagaiman dirilis dream.co.id, menegaskan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polisi Republik Indonesia masih mendapatkan penghasilan pensiun setiap bulan, ibarat kebijakan sebelumnya.
"Tetap ibarat sebelumnya, belum ada pembatalan pensiun. Tetap didiberikan tamat bulan," tegasnya saat bertandang ke kantor redaksi Kapanlagi Network, Kamis, 2 April 2015.
Menurut Yuddy, wacana pemdiberian pesangon pada tamat masa kerja bukan hadir dari pemerintah.
"Ada yang menyatakan pemdiberian uang pensiun dengan pesangon, yaitu sejumlah uang yang sanggup dipakai sebagai modal usaha, tetapi itu (pemikiran tersebut) hadirnya bukan dari pemerintah. Kalau dari kami (pemerintah), pemdiberian pensiun perlu diteruskan," jelasnya.
Sebagai informasi, pihak Badan Kepegawaian Negara dan PT Taspen tengah menyiapkan formula gres dalam pemdiberian pensiun PNS, yaitu dengan metode fully funded, atau anggaran pensiun ditanggung pemerintah sebagai pemdiberi pekerjaan dan pegawai sebagai pekerja.
Sistem ini menggantikan sistem Pay As You Go di mana anggaran pensiun ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui APBN. Namun, formula gres tersebut belum sanggup pribadi diterapkan mengingat diperlukan dana yang besar pada pertama penerapannya. Untuk itu, pihak BKN memperkirakan sistem fully funded ini gres sanggup dilakukan pada Januari 2017 atau berlaku pada CPNS/PNS mulai angkatan 2015.

Sumber info: dream.co.id, Jppn.com dan banyak sekali sumber lainnya


Tag : PNS
0 Komentar untuk "Gaji Ke 13 Tahun 2015 Dan Kenaikan Honor Tahun 2015"

Back To Top