Pendidikan Program Paket B sebagai salah satu bentuk layanan pendidikan yang diharapkan keberadaannya oleh masyarakat, memiliki peran strategis dalam upaya memfasilitasi bawah umur yang putus sekolah (drop out). Program Paket B berfungsi memdiberi layanan pendidikan kepada masyarakat yang berusia di atas 18 tahun atau anak usia sekolah tingkat SMP yang sudah berkeluarga.
Pemerintah memiliki kewajiban mempersembahkan layanan pendidikan bagi tiruana masyarakat negara Indonesia, termasuk mereka yang membutuhkan layanan pendidikan Paket B, alasannya faktor sosial dan ekonomi.
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan layanan pendidikan bagi mereka, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempersembahkan pertolongan Sosial (Bansos) untuk Penyelenggaraan Pendidikan Program Paket B. Bansos dimaksud disalurkan melalui Lembaga Penyelenggara Pendidikan Program Paket B yang memenuhi persyaratan manajemen dan teknis penyelenggaraan
Kriteria Penyelenggara Program Paket B yang sanggup memperoleh Dana Bansos Sosial Pendidikan Paket B untuk LAPAS, Anak Jalanan, Rumah Singgah, Panti Sosial, Panti Rehabilitasi dan Lembaga Sejenis Lainnya, yaitu sbb:
A. Kriteria Penyelenggara Program Paket B
1. Lembaga sudah berbadan hukum;
2. Memiliki ijin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat;
3. Mampu menyiapkan kemudahan pembelajaran Paket B;
4. Memiliki rekening dan NPWP atas nama lembaga;
5. Memiliki surat keterangan domisili lembaga dari Desa/ Kelurahan/ Kecamatan setempat
6. Sanggup menyusun dan mengajukan anjuran untuk memperoleh Bansos kepada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama(lihat lampiran 1);
7. Bersedia menanhadirani Surat Perjanjian Kerjasama dengan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
8. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota setempat (lihat lampiran 3);
9. Bersedia membuat Surat Pertanggungjawabanan Mutlak (lihat lampiran 4);
10. Bersedia menciptakan Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Program(lihat lampiran 5);
11. Surat keterangan domisili dari Kelurahan/Kecamatan setempat;
12. Memiliki hubungan kerjasama/kemitraan dengan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Rumah Singgah, Anak Jalanan, Panti Sosial, Panti Rehabilitasi dan Lembaga sejenis lainnya serta dinas terkait dimana penerima didik berada.
B. Kriteria Peserta Didik Program Paket B
Peserta didik yang berhak mendapatkan menolongan penyelenggaraan kegiatan Paket B yaitu mereka yang mempunyai kriteria sebagai diberikut.
a. Warga masyarakat berusia di atas 18 tahun atau di bawahnya yang belum menyelesaikan pendidikan setingkat SMP di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Rumah Singgah, Anak Jalanan, Panti Sosial, Panti Rehabilitasi dan Lembaga sejenis lainnya dan ingin mendapat ijazah Paket B;
b. Terdaftar sebagai peserta didik yang masih aktif mengikuti Program Paket B di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Rumah Singgah, Anak Jalanan, Panti Sosial, Panti Rehabilitasi dan Lembaga sejenis lainnya.
c. Jumlah peserta didik untuk setiap kelompok belajar berjumlah 25 orang penerima didik untuk kegiatan Paket B.
d. Seleksi peserta didik atau kelompok belajar pada Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Rumah Singgah, Anak Jalanan, Panti Sosial, Panti Rehabilitasi dan Lembaga sejenis lainnya dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan Program Paket B berkoordinasi dengan dinas terkait. Hasil seleksi peserta didik disahkan dan disetujui oleh unsur pimpinan pada forum terkait.
C. Kriteria Proses Pembelajaran Program Paket B
1. Proses pembelajaran bagi anak Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Rumah Singgah, Lembaga yang menangani Anak Jalanan, Panti Sosial, Panti Rehabilitasi dan Lembaga sejenis lainnya pelaksanaannya sama dengan proses pembelajaran paket B pada umumnya.
2. Tutor yang melaksanakan tugas pembelajaran pada Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Rumah Singgah, Anak Jalanan, Panti Sosial,Panti Rehabilitasi dan Lembaga sejenis lainnya dapat berasal dari PKBM/SKB atau karyawan forum setempat.
3. Tutor kegiatan Paket B minimal 7 orang yang terdiri atas 6 orang tutor akademik dan 1 orang nara sumber teknis/tutor keterampilan.
Jumlah menolongan bervariasi sesuai Rencana Anggaran Biaya antara Rp 18.00.000.- hingga dengan Rp. 32.000.000 pertingkatan kelas (lihat Juknis)
Bagi Anda pengelola Pendidikan Paket B untuk LAPAS, Anak Jalanan, Rumah Singgah, Panti Sosial, Panti Rehabilitasi dan Lembaga Sejenis Lainnya yang tertarik untuk memperoleh dana menolongan sosial ini silahkan download dan pelajari Juknis Bansos ini.
Tag :
Berita
0 Komentar untuk "Bantuan Sosial Pendidikan Paket B"