Jamsostek ialah sebuah acara publik yang mempersembahkan pemberian bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu. Jamsostek ini dilaksanakan dengan suatu prosedur asuransi sosial. Apa itu asuransi sosial? Asuransi sosial ialah acara yang diselenggarakan secara wajib menurut suatu undang-undang, dengan tujuan untuk mempersembahkan pemberian dasar bagi kesejahteraan masyarakat.
Jamsostek sangat diharapkan oleh para tenaga kerja di Indonesia untuk melindungi mereka selama melaksanakan kegiatan di lingkungan pekerjaan. Seperti yang kita ketahui, motto Jamsostek berbunyi: "Pelindung Pekerja, Mitra Pengusaha". Oleh alasannya ialah itu, Jamsostek selalu berusaha untuk menjadi forum terpercaya yang unggul dalam pelayanan dan mempersembahkan manfaat optimal bagi seluruh peserta dan keluarganya.
Dasar aturan Jamsostek terdapat dalam UU No.3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan melalui PP No.36/1995, PT. Jamsostek diputuskan sebagai tubuh penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program Jamsostek mempersembahkan pemberian dasar untuk memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja dan keluarganya, dengan mempersembahkan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, jawaban risiko sosial.
Selanjutnya, pada final tahun 2004, pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang berafiliasi dengan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 34 ayat (2), dimana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah mengesahkan Amandemen tersebut, yang berbunyi: "Negara membuatkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak bisa sesuai dengan martabat kemanusiaan". Manfaat pemberian tersebut sanggup mempersembahkan rasa kondusif kepada pekerja sehingga sanggup lebih berserius dalam meningkatan motivasi maupun produktivitas kerja.
Kiprah perseroan yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia terus berlanjut. Sampai dikala ini, PT Jamsostek (Persero) mempersembahkan pemberian 4 (empat) program, yang mencakup beberapa aspek Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
melaluiataubersamaini penyelenggaraan yang makin maju, acara Jamsostek tidak spesialuntuk bermanfaa kepada pekerja dan pengusaha tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian bagi kesejahteraan masyarakat dan perkembangan masa depan bangsa.
ABDI
pertolongan Beasiswa Program Jamsostek
pertolongan beasiswa ialah salah satu wujud acara Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) dalam bidang pendidikan, sebagai sumbangsih PT Jamsostek (Persero) dalam rangka meningkatkan kecerdasan bangsa khususnya belum dewasa tenaga kerja peserta Jamsostek.
Program pertolongan Beasiswa bertujuan memmenolong tenaga kerja peserta Jamsostek dalam pembiayaan pendidikan anak tenaga kerja yang berprestasi untuk jangka waktu 12 bulan.
pertolongan beasiswa yang didiberikan ialah sebesar:
Tingkat SD -SLTP Rp 150.000,-/bulan selam 1 tahun *)
Tingkat SLTA - Perguruan tinggi sebesar Rp 200.000,-/bulan selama 1 tahun*)
Dasar Hukum
UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan melalui PP No.36/1995.
Syarat
Persyaratan untuk mengajukan pertolongan Beasiswa adalah:
Bagi Perusahaan
1) Telah terdaftar sebagai peserta acara Jamsostek minimal 1 (satu) tahun
2) Tertib manajemen kepesertaan acara Jamsostek
Bagi Tenaga Kerja
1) Telah menjadi peserta Jamsostek minimal 1 (satu) tahun dan masih aktif
2) Upah terbaik 300% dari upah minimal kabupaten atau upah minimal kota
3) Mendapat nilai diatas 7,00 untuk SD/SMP/SMu dan IP 2,75 untuk Masiswa.
4) Anak tenaga kerja yang meninggal dunia / cacat total tetap jawaban kecelakaan kerja
5) Anak tenaga kerja tidak sedang mendapatkan menolongan beasiswa dari insatansi lain
6) Mengisi formulir seruan menolongan beasiswa Jamsostek
Formulir menolongan beasiswa Jamsostek sanggup didapatkan di tautan dibawah ini
Untuk isu lebih terang bisa menghubungi:
Telepon
T: (021) 520 7797
F: (021) 520 2310
Call Center: (021) 2929 7392
Email:
biro.humas@jamsostek.co.id
Website:
www.jamsostek.co.id
Alamat:
Jl. Jendral Gatot Subroto no.79
Jakarta Selatan Indonesia 12930
Sumber: http://satulayanan.id/
Tag :
Beasiswa
0 Komentar untuk "Beasiswa Pendidikan Sd Smp Sma Dan Pt Aktivitas Jamsostek"