Saat guru disibukan dengan penyusunan RPP memakai pedoman penyusunan RPP yang sudah diatur dalam 81A Tahun 2013, kemendikbud kembali mengeluarkan PERMENDIKBUD atau Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah yang di dalamnya mengatur Tentang Pedoman Penyusunan RPP Berdasarkan Permendikbud No 103 Tahun 2014
Adapun komponen RPP menurut Permendikbud No 103 Tahun 2014 mencakup beberapa aspek (1) identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar.
Sedangkan format RPP gres sesuai Permendikbud No 103 Tahun 2014 ialah sebagai diberikut:
Nama Sekolah :
Mata pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi Waktu :
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD pada KI-2
3. KD pada KI-3
4. KD pada KI-4
C. Indikator Pencapaian Kompetensi*)
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD pada KI-2
3. Indikator KD pada KI-3
4. Indikator KD pada KI-4
D. Materi Pembelajaran (dapat berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber mencar ilmu lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial)
E. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama: (...JP)
a. Kegiatan Penlampauan
b. Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (...JP)
a. Kegiatan Penlampauan
b. Kegiatan Inti **)
1) Mengamati
2) Menanya
3) Mengumpulkan informasi/mencoba
4) Menalar/mengasosiasi
5) Mengomunikasikan
c. Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Teknik evaluasi
2. Instrumen evaluasi
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera sehabis aktivitas penilaian.
G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar
Bagi Anda yang ingin mendownload PERMENDIKBUD atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang di dalamnya mengatur wacana Pedoman Penyusunan RPP Tahun 2014 silahkan klik link di bawah ini
INFO LAINNYA
MAU KUMPULAN SMS IDUL FITRI YANG KEREN ABIS (Klik Disini)
Demikian gosip ini disampaikan biar bermanfaa.
===================================================
Tag :
Permendikbud
0 Komentar untuk "Download Fatwa Penyusunan Rpp Menurut Permendikbud No 103 Tahun 2014"