Berdasarkan Peraturan Menpan No16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang guru, serta persyaratan angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi bagi setiap jabatan guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yakni sebagai diberikut:
No | JABATAN GURU | PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG | PERSYARATAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN | |
KUMULATIF MINIMAL | PER JENJANG | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1 | Guru Pertama | Penata Muda, III/a | 100 | 50 |
Penata Muda Tingkat I, III/b | 150 | 50 | ||
2 | Guru Muda | Penata, III/c | 200 | 100 |
Penata Tingkat I, III/d | 300 | 100 | ||
3 | Guru Madya | Pembina, IV/a | 400 | 150 |
Pembina Tingkat I, IV/b | 550 | 150 | ||
Pembinaan Utam a Muda, IV/c | 700 | 150 | ||
4 | Guru Utama | Pembina Utama Madya, IV/d | 850 | 200 |
Pembina Utama, IV/e | 1050 |
Proses evaluasi Angka kredit guru berdasarkan Peraturan Menpan No16 Tahun 2009 memakai system penilian kinerja, yang terdiri dari
1) Penilaian kinerja guru, subunsur pelaksanaan proses pembelajaran/ pembimbingan , dan tugas tambahan yang relevan. Nilai PK Guru ini dihitung dengan rumus NK = N PKG/68 x 100
2) Penilaian kinerja bagi guru yang menerima kiprah tambahan. Nilai PK guru ini dihitung dengan rumus:
Untuk lebih terperinci bagi Anda yang belum mempunyai Permenpan No16 Tahun 2009 wacana Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Salinan Permendikbud No 35 Tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya silahkan klik link download di bawah ini:
Terima kasih, biar bermanfaa.
0 Komentar untuk "Download Peraturan Menpan No16 Tahun 2009 Wacana Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya"