Peraturan Mendikbud Republik Indonesia Permendikbud Nomor 87 Tahun 2014 Ihwal Pengukuhan Kegiatan Studi Dan Akademi Tinggi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarakan Permendikbud Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi. Berdasarkan hukum tersebut  ditetapkan bahwa Status  pengukuhan Program  Studi  dan Perguruan  Tinggi  terdiri atas a) terakreditasi; dan b) tidak terakreditasi. Sedangkan  Peringkat terakreditasi Program  Studi  dan Perguruan  Tinggi terdiri atas:  a) terakreditasi baik; b) terakreditasi baik sekali; dan c) terakreditasi unggul.

Akreditasi  Perguruan  Tinggi  dapat  dilakukan  sesudah  tiruana  Program  Studi  di Perguruan Tinggi yang bersangkutan terakreditasi. Status pengukuhan dan peringkat terakreditasi Program Studi ialah salah satu syarat dalam  pengakuan dan  pengalihan satuan kredit semester antar Perguruan Tinggi. 
Hal yang menarikdanunik dari Permendikbud Nomor 87 Tahun 2014 ini yaitu adanya ketentuan peralihan bahwa 1)   Izin  penyelenggaraan  Program  Studi  dan/atau  izin  pendirian  Perguruan Tinggi  yang  sudah  diterbitkan  sebelum  tanggal  10  Agustus  2012 ditetapkan tetap berlaku. 2)  Program  Studi  dan/atau Perguruan  Tinggi sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  yang  belum  terakreditasi,  ditetapkan  terakreditasi  dan  tunduk pada Peraturan Menteri ini.

Bagi Anda yang ingin mendownload  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan  Republik Indonesia Permendikbud Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi silahkan klik link di bawah ini




Tag : Permendikbud
0 Komentar untuk "Peraturan Mendikbud Republik Indonesia Permendikbud Nomor 87 Tahun 2014 Ihwal Pengukuhan Kegiatan Studi Dan Akademi Tinggi"

Back To Top