Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarakan Permendikbud Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi. Berdasarkan hukum tersebut ditetapkan bahwa Status pengukuhan Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri atas a) terakreditasi; dan b) tidak terakreditasi. Sedangkan Peringkat terakreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri atas: a) terakreditasi baik; b) terakreditasi baik sekali; dan c) terakreditasi unggul.
Akreditasi Perguruan Tinggi dapat dilakukan sesudah tiruana Program Studi di Perguruan Tinggi yang bersangkutan terakreditasi. Status pengukuhan dan peringkat terakreditasi Program Studi ialah salah satu syarat dalam pengakuan dan pengalihan satuan kredit semester antar Perguruan Tinggi.
Hal yang menarikdanunik dari Permendikbud Nomor 87 Tahun 2014 ini yaitu adanya ketentuan peralihan bahwa 1) Izin penyelenggaraan Program Studi dan/atau izin pendirian Perguruan Tinggi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012 ditetapkan tetap berlaku. 2) Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum terakreditasi, ditetapkan terakreditasi dan tunduk pada Peraturan Menteri ini.
Bagi Anda yang ingin mendownload Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi silahkan klik link di bawah ini
LINK DOWNLOAD PERATURANMENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA PERMENDIKBUD NOMOR 87 TAHUN 2014 TENTANG AKREDITASI PROGRAM STUDI DANPERGURUAN TINGGI
Demikian isu ini disampaikan biar bermanfaa.
===================================================
Tag :
Permendikbud
0 Komentar untuk "Peraturan Mendikbud Republik Indonesia Permendikbud Nomor 87 Tahun 2014 Ihwal Pengukuhan Kegiatan Studi Dan Akademi Tinggi"