PERMENDIKBUD NOMOR 78 TAHUN 2014
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembelian Buku Kurikulum 2013, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Tata Teknik Pembayaran Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah yang Dibiayai dari Dana proteksi Operasional Sekolah (BOS) dan proteksi Sosial (Bansos) Buku;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Pemerintah Nomor ^17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 wacana pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 wacana Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2014 wacana Pembelian Buku Kurikulum 2013 oleh Sekolah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN BUKU KURIKULUM 2013 OLEH SEKOLAH YANG DIBIAYAI DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN BANTUAN SOSIAL BUKU.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sekolah yaitu SD (SD), SMP (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
2. Buku yaitu Buku Siswa dan Buku Guru Kurikulum 2013 yang ialah buku teks pelajaran dan buku panduan guru yang diputuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Penyedia buku yaitu pemenang lelang buku kurikulum 2013 yang melaksanakan kontrak payung dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
4. e-katalog yaitu sistem gosip elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, nama penyedia dan harga buku.
BAB II TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 2
Pembayaran Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang melaksanakan pengantaran/distribusi secara berdikari dengan langkah sebagai diberikut:
a. buku sudah hingga di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menanhadirani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sudah disiapkan oleh penyedia, menanhadirani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2013; dan
d. sekolah menyetorkan/mentransfer uang pembayaran buku ke rekening bank yang diputuskan penyedia atau sekolah membayar secara tunai kepada pihak penyedia bagi penyedia buku yang menyediakan pembayaran secara tunai.
Pasal 3
Pembayaran Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang memakai bank penampung dana proteksi Operasional Sekolah (BOS) dilakukan dengan cara kepala sekolah membuat surat kepada bank penampung dana BOS semoga dana sejumlah harga buku yang dipesan diblokir sementara dan dicairkan oleh penyedia buku apabila:
a. buku sudah hingga di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menanhadirani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sudah disiapkan oleh penyedia, menanhadirani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2013.
Pasal 4
(1) Pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang berafiliasi dengan PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yang mengunakan cara pembayaran melalui rekening escrow sebagai diberikut:
a. sekolah harus melaksanakan setoran sejumlah nilai pesanan buku ke rekening giro escrow PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya di kantor setempat setelah mengirimkan surat pesanan ke dinas kab/kota untuk diteruskan ke penyedia atau mengirimkan eksklusif ke email penyedia tembusan dinas kab/kota;
b. sekolah mendapatkan kuitansi pembelian buku dari PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya; dan
c. uang pemesanan buku sekolah yang sudah disetorkan akan dipindahbukukan oleh PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya ke rekening penyedia sesudah:
1. buku sudah hingga di sekolah;
2. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
3. kepala sekolah/bendahara menanhadirani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sudah disiapkan oleh penyedia sejumlah buku yang diterima.
(2) Pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang berafiliasi dengan PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yang tidak memakai cara pembayaran melalui rekening escrow sebagai diberikut:
a. buku sudah hingga di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menanhadirani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sudah disiapkan oleh penyedia, menanhadirani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2013; dan
d. sekolah menyetorkan/mentransfer uang pembayaran buku ke rekening bank yang diputuskan penyedia atau sekolah membayar secara tunai kepada pihak penyedia bagi penyedia buku yang menyediakan pembayaran secara tunai.
(3) Pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2013 bagi penyedia buku yang berafiliasi dengan PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yang tidak memakai cara pembayaran melalui rekening escrow sanggup memakai bank penampung dana proteksi Operasional Sekolah (BOS) dilakukan dengan cara kepala sekolah membuat surat kepada bank penampung dana BOS semoga dana sejumlah harga buku yang dipesan diblokir sementara dan spesialuntuk sanggup dicairkan oleh penyedia buku apabila:
a. buku sudah hingga di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menanhadirani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sudah disiapkan oleh penyedia, menanhadirani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2013.
Pasal 5
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan akan melaksanakan pembayaran buku kurikulum 2013 pada Semester I tahun pelajaran 2014/2015 bagi Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan yang belum melaksanakan pembayaran kepada penyedia, dengan ketentuan sebagai diberikut:
a. pembayaran tersebut memakai dana BOS Semester II Tahun Anggaran 2014 sesuai alokasi pada sekolah masing-masing.
b. pembayaran dilakukan setelah penyedia menyiapkan persyaratan:
1. Penyedia menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengiriman Buku Kurikulum 2013 untuk Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan pada semester I tahun pelajaran 2014/2015 yang ditanhadirani oleh Kepala Sekolah dan penyedia; dan
2. Surat Pernyataan Kepala Sekolah bermaterai cukup yang menyatakan bahwa sekolah belum melaksanakan pembayaran buku kurikulum 2013 kepada penyedia.
Pasal 6
Sekolah melaksanakan pembayaran secara penuh dan lunas sesuai dengan jumlah harga buku yang diterima.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Demikian gosip ini disampaikan semoga bermanfaa.
===================================================
Tag :
Permendikbud
0 Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 78 Tahun 2014 Wacana Tata Cara Pembayaran Buku Kurikulum 2013 Oleh Sekolah Yang Didanai Dari Dana Santunan Operasional Sekolah Dan Santunan Sosial Buku"