Gubernur, Bupati, Dan Walikota Tidak Boleh Melaksanakan Penggantian Pejabat 6 Bulan Sebelum Masa Jabatannya Berakhir

Menjelang pilkada yang akan berlangsung sekaligus pada Desember 2015, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan para pejabat untuk tidak mengabaikan ketentuan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di setiap instansi pemerintah, terutama di daerah. Semua proses harus dilakukan secara terbuka.

Sering dilaporkan ada Gubernur, Bupati, dan Walikota yang melaksanakan tindakan kesewenang-wenangan terhadap pejabat di daerah. “Nanti kalau akan mulai pilkada, niscaya akan banyak pengaduan ke kami,” ujar Ketua KASN Sofyan Effendi dalam Sosialisasi Kebijakan Pengisian JPT secara Obyektif dan Terbuka serta Peranan KASN sebagai Pengawas Penerapan Sistem Merit dalam Manajamen ASN di Yogyakarta, Kamis (04/06).
Dikatakan, UU No. 5/2014 wacana Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu pilar reformasi birokrasi, khususnya  di bidang SDM. “melaluiataubersamaini adanya undang-undang ini mendorong ASN untuk lebih kompetitif dan mendukung renacana pembangunan pemerintah supaya Indonesia tidak terjebak middle income trapped yang membuat Indonesia terus menerus menjadi negara miskin,” terang Sofyan.
Kehadiran undang-undang ini juga  mencegah politisasi birokrasi, sehingga gubernur/ bupati/ walikota tidak seenaknya memakai kewenangannya untuk memindahkan dan memberhentikan pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Sebelum berlakunya UU No. 5/2014, banyak pejabat tempat yang merasa khawatir alasannya yakni sering kali kehilangan jabatan tanpa ada alasan yang jelas, terlebih menjelang dan pasca pilkada. 
Hal senada dikatakan Komisioner KASN Tasdik Kinanto. “Sekarang ini, kami masih mendengar dan terima laporan dari PNS, bahwa banyak yang dizolimi oleh para PPK yang ada di level menteri, gubernur, bupati maupun walikota dengan melaksanakan nonjob dan mutasi pegawai yang tidak sesuai prosedur yang sudah diputuskan,” terang Tasdik Kinanto.
Ia menambahkan, bila ada perkara demikian, KASN melaksanakan penjelasan untuk dimintai kejelasan terkena persoalan tersebut.  “Jika memang ada beberapa proses yang tidak sesuai, kami melaksanakan pembatalan. Bisa juga diulang lagi prosesnya supaya sistem merit betul-betul terlaksana,” tegas Tasdik. 
Sesuai dengan PP Pengganti UU No. 1/2014 wacana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dihentikan melaksanakan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Namun, bila ada pejabat yang habis masa jabatannya akan digantikan oleh pelaksana kiprah (plt).
Kehadiran KASN, sesuai perintah UU ASN untuk mengawasi dan memastikan setiap pengisian JPT harus sesuai prinsip merit sistem, dengan  seleksi terbuka. Karena itu setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus membentuk panitia seleksi dengan keanggotaan menyerupai diatur dalam Permen PANRB No. 13/2014 wacana Tata Teknik Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. “Pansel juga wajib melaporkan dan berkoordinasi dengan KASN,” imbuh mantan Sekretaris Kementerian PANRB ini.
Tasdik mengajak BKD dan pejabat yang mempunyai kewenangan untuk sanggup mengimplementasikan sistem merit. “ Kita harus mempunyai janji yang sama supaya cara ini betul-betul efektif. Karena hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan ASN itu sendiri,” jelasnya.


Tag : Berita
0 Komentar untuk "Gubernur, Bupati, Dan Walikota Tidak Boleh Melaksanakan Penggantian Pejabat 6 Bulan Sebelum Masa Jabatannya Berakhir"

Back To Top