Nikah Atau Rujuk Di Luar Kua Harus Bayar Rp 600.000

Pemetrintah pada  27 Juni 2014 sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang ialah perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 perihal Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.


Dalam PP gres itu disebutkan, bahwa setiap masyarakat negara yang melakukan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan atau di luar Kantor Urusan Kecamatan tidak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. Hal tersebut ditetapkan  dalam Pasal 6 Ayat (2) bahwa: “Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebagai penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan,”

Adapun terhadap masyarakat negara yang tidak bisa secara ekonomi dan/atau korban peristiwa yang melakukan nikah atau rujuk di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan, berdasarkan PP ini, sanggup dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah).


Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 ini juga mengubah ketentuan terkena Lampiran angka II penerimaan dari Kantor Urusan Agama diubah menjadi: II. Penerimaan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan per insiden nikah atau rujuk ialah Rp 600.000. Peraturan Pemerintah ini sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 27 Juni 2014 itu.

Tag : Berita
0 Komentar untuk "Nikah Atau Rujuk Di Luar Kua Harus Bayar Rp 600.000"

Back To Top