Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan.Wisatawan Asing

Dalam rangka meningkatkan hubungan Republik Indonesia dengan negara lain dan untuk mempersembahkan manfaat dalam pembangunan nasional, Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Juni 2015 sudah menanhadirani Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan.


“Bebas Visa kunjungan didiberikan kepada Orang Asing masyarakat negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah manajemen khusus dari negara tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat,” suara Pasal 2 Perpres tersebut.
Menurut Perpres ini, Orang Asing masyarakat negara dari negara tertentu dibebaskan dari kewajiban mempunyai Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan Wista. Selain itu, Orang Asing masyarakat negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud sanggup masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

Daftar negara tertentu dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu tercantum dalam lampiran Perpres tersebut, yang ialah bab tak terpisahkan dari Perpres No. 69 Tahun 2015 itu.

“Orang Asing sebagaimana dimaksud didiberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling usang 30 (tiga puluh) hari, dan tidak sanggup diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” suara 4 Ayat (1,2) Perpres tersebut.

Dalam hal Orang Asing masyarakat negara dari negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban mempunyai Visa kunjungan akan tinggal lebih dari jangka waktu yang sudah ditentukan, dan/atau akan melaksanakan acara selain dalam rangka kunjungan wisata, yang bersangkutan sanggup didiberikan Visa kunjungan atau Visa kunjungan dikala kehadiran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, Orang Asing masyarakat negara dari negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu yang sudah didiberikan bebas Visa kunjungan menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 sebagaimana sudah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 ditetapkan tetap berlaku.

“Orang Asing sebagaimana dimaksud dibebaskan dari kewajiban mempunyai Visa kunjungan dalam rangka kiprah pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain,” suara Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 itu.

Orang Asing sebagaimana dimaksud sanggup masuk ke Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi, dan memperoleh izin tinggal kunjungan untuk waktu paling usang 30 (tiga puluh) hari dan tidak sanggup diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin  tinggal lainnya.

melaluiataubersamaini berlakukan Perpres No. 69 Tahun 2015 ini, maka Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 yang sudah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 dicabut, dan ditetapkan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 9 Pepres No. 69 Tahun 2015 yang sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 10 Juni 2015 itu.

45 Negara

Dalam lampiran Perpres tersebut dicantumkan nama-nama 30 negara yang ditetapkan bebas Visa kunjungan untuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu, yaitu: RRT, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Inggris, Jerman Perancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Denmark, Norwegia, Finlandia, Polandia, Hungaria, Ceko, Qatar, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, dan Afrika Selatan.

Sementara Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu yang bebas memdiberika Visa kunjungan kepada Orang Asing dari negara tersebut adalah: Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Kuala Namu (Medan), Juanda (Surabaya), Hang Nadim (Batam), Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sekupang, Pelabuhan Laut Batam Center, dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban (Riau).

Adapun negara tertentu dan pemerintahan manajemen tertentu yang ditetapkan bebas Visa kunjungan ke Indonedia ada 13 (tiga belas), yaitu: Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Chili, Maroko, Peru, Vietnam, Ekuador, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Sedang Pemerintahan Administratif Khusus dari negara tertentu yang bebas Visa kunjungan ke Indonesia sebagai tertuang dalam lampiran Perpres itu ada 2 (dua), yaitu Hongkong dan Makao




Tag : Berita
0 Komentar untuk "Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan.Wisatawan Asing"

Back To Top