Agar implementasi kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2014/2015 berjalan dengan baik dan lancar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mempersembahkan Bansos Buku Teks Kurikulum 2013 untuk SD dan SMP/SMPT baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
sepertiyang diketahui pada tahun pelajaran 2014/2015 implementasikan kurikulum 2013 akan diberlakukan pada tiruana satuan pendidikan: SD/MI kelas 1, 2, 4 dan 5; SMP/MTs kelas 7 dan 8; dan SMA/MA/SMK/MAK kelas 10 dan 11 di seluruh Indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, penyediaan buku di semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 akan memakai dana menolongan sosial atau Bansos penyediaan buku kurikulum 2013 yang bersumber dari dana deserius tahun anggaran 2014, dan belum sempurnanyanya dipenuhi dari dana BOS yaitu sekitar 5% dari total dana yang diterima dalam satu tahun anggaran. Sedangkan untuk semester II tahun pelajaran 2014/2015, penyediaan buku teks pelajaran dan buku pegangan guru kurikulum 2013 dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan sumber DAK tahun anggaran 2014 atau memakai dana APBD Daerah Tingkat II bagi Kabupaten/Kota yang tidak mendapatkan DAK.
Berdasarkan Juknis, dana menolongan sosial atau Bansos penyediaan buku kurikulum 2013 tahun 2014 bertujuan untuk:
1. Memdiberikan menolongan kepada sekolah dalam rangka penyediaan bukuteks pelajaran kurikulum 2013 yang akan dipakai pada Tahun Pelajaran 2014/2015 bagi siswa dan buku pegangan guru. Untuk buku teks pelajaran yang masa pakainya satu semester (beda buku di tiap semester), maka dana sumbangan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013 spesialuntuk dipakai untuk membeli buku untuk keperluan semester I;
2. Mendukung pencapaian tujuan kurikulum 2013, yaitu meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Adapun Samasukan dana menolongan sosial atau Bansos penyediaan buku kurikulum 2013 tahun 2014 Tahun Pelajaran 2014/2015 bagi siswa dan pegangan guru yaitu tiruana SD dan SMP/SMPT baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia. Khusus sekolah swasta, sekolah samasukan yaitu sekolah yang sudah mempunyai izin operasional.
Sumber dana untuk pembelian buku teks pelajaran kurikulum 2013 Tahun Pelajaran2014/2015 untuk siswa dan buku pegangan guru bersumber dari:
1. Dana deserius tahun anggaran 2014 berupa dana Bansos Buku Teks Kurikulum 2013 yang akan disalurkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi ke rekening sekolah;
2. Dana BOS yang diterima oleh sekolah, untuk memenuhi belum sempurnanya dana dari anggaran deserius. Porsi dana BOS yang digunakan untuk memenuhi belum sempurnanya buku agar tercapai rasio1 anak 1buku yaitu sekitar 5% dari total dana yang diterima dalam satu tahun anggaran 2014;
3. Bagi sekolah yang menolak dana BOS tapi bersedia mendapatkan dana sumbangan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013, belum sempurnanya dana harus dipenuhi dari sumber pendanaan dari sekolah.
Sekolah Penerima sumbangan dana menolongan sosial atau Bansos penyediaan buku kurikulum 2013 tahun 2014
1. Semua SD/SMP/SMPT negeri wajib mendapatkan dana menolongan sosial atau Bansos penyediaan buku kurikulum 2013 tahun 2014.
2. Semua SD/SMP/SMPT swasta yang sudah mempunyai izin operasional berhak menerima dana menolongan sosial atau Bansos penyediaan buku kurikulum 2013 tahun 2014.
3. Sekolah swasta berhak pula untuk menolak dana menolongan sosial atau Bansos penyediaan buku kurikulum 2013 tahun 2014 Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013. Penolakan ini harus ditetapkan secara tertulis kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan sepengetahuan Komite Sekolah.
Sekolah yang sudah menyatakan mendapatkan dana menolongan sosial atau Bansos penyediaan buku kurikulum 2013 tahun 2014 mempunyai kewajiban sebagai diberikut:
1. Membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Buku yang dibeli oleh SD yaitu seluruh buku tema untuk kelas 1, 2, 4, dan 5. Sementara buku yang dibeli oleh SMP/SMPT yaitu seluruh buku mata pelajaran kelas 7 dan 8.Buku yang dibeli yaitu buku yang akan dipakai untuk satu tahun pelajaran. Sedangkan untuk buku teks pelajaran yang materinya dituangkan dalam buku yang tidak sama (masing-masing untuk dipakai pada semester I dan semester II), sekolah spesialuntuk membeli buku untuk keperluan semester I;
3. Buku yang dibeli harus memenuhi kebutuhan, yaitu:
a. Setiap siswa menerima1 buku di tiap mata pelajaran/tema;
b. Setiap guru mendapatkan 1 buku pegangan guru untuk tiap mata pelajaran/tema dan 1 buku teks siswa di tiap mata pelajaran/tema pada tiap jenjang kelas;
c. Kepala Sekolah mendapatkan 1 buku teks siswa dan 1 buku pegangan gurudi tiap mata pelajaran/tema pada seluruh jenjang kelas;
d. Khusus untuk SD, guru PJOK menerima menerima1 buku teks siswa dan 1 buku pegangan guru di tiap mata pelajaran/tema pada seluruh jenjang kelas;
e. Untuk pengembangan perpustakaan, volume buku yang dibeli ditambah 5% dari total jumlah buku yang dibeli di tiap mata pelajaran/ tema.
4. Buku sudah harus tersedia sebelum Tahun Pelajaran 2014/2015 dimulai (sebelum Juli 2014);
5. Apabila jumlah siswa pada Tahun Pelajaran 2014/2015 lebih besar daripada jumlah siswa pada saat penetapan alokasi sumbangan Sosial Penyediaan Buku Teks Kurikulum 2013, maka sekolah sanggup membeli belum sempurnanya buku dengan menggunakan dana BOS yang diterima oleh sekolah. Sedangkan bagi sekolah yang menolak BOS, belum sempurnanya buku harus dipenuhi dari sumber pendanaan sekolah.
6. Buku teks pelajaran kurikulum 2013 bagi siswa dan buku pegangan guru digunakan sebagai pola wajib dalam pembelajaran dan digunakan sesingkat-singkatnya selama 5 (lima) tahun, kecuali apabila ada ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyatakan buku tersebut sudah tidak berlaku lagi;
7. Buku teks pelajaran untuk SD kelas 1dan 2 didiberikan kepada siswa sebagai milik siswa. Sedangkan buku teks pelajaran untuk SD kelas 4 dan 5, serta SMP/ SMPT kelas 7 dan 8 harus dicatat sebagai inventaris sekolah dan harus dipinjamkan kepada siswa untuk dibawa pulang dan dikembalikan pada akhir semester atau selesai tahun pelajaran;
8. Buku pegangan guru baik untuk SD maupun SMP/SMPT ialah barang inventaris sekolah dan dipinjamkan kepada guru;
9. Sekolah tidak boleh mengambil biaya kepada orang bau tanah siswa rangka pengadaan/perawatan buku teks pelajaran kurikulum 2013.
Alokasi dana menolongan sosial atau Bansos penyediaan buku kurikulum 2013 tahun 2014 adalah sebagai diberikut:
a. Untuk SD
Alokasi tiap sekolah dihitung dengan rumus:
Jumlah dana buku siswa = Jumlah siswa kelas 1, 2, 4 dan 5 x unit cost buku siswa
Jumlah dana buku pegangan guru = jumlah guru kelas 1, 2, 4 dan 5 x unit cost buku pegangan guru
Unit cost buku dihitung dengan rumus sbb:
Untuk Buku Siswa
Jumlah pagu anggaran deserius untuk buku teks siswa / Jumlah siswa kelas 1, 2, 4 dan 5 x unit cost buku siswa
Sedangkan untuk buku guru
Jumlah pagu anggaran deserius untuk buku teks guru / Jumlah guru
b. Untuk Sekolah Menengah Pertama
Alokasi tiap sekolah dihitung dengan rumus:
Jumlah dana buku siswa = Jumlah siswa kelas 7 dan 8 x Rp. 50.000
Jumlah dana buku pegangan guru = 15 x Rp. 14.000
Bagi Anda yang membutuhkan Detail Lengkap Juknis bansos Buku Kurikulum 2013 Tahun 2014 Silahkan klik link download di bawah ini
Tag :
Berita
0 Komentar untuk "Juknis Bansos Buku Teks Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2014"