Syarat Pembuatan Skck Surat Keterangan Catatan Kepolisian



Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) yaitu surat keterangan yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia yang mencakupkan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu berjulukan SKKB, surat ini spesialuntuk sanggup didiberikan yang tidak/belum pernah tercatat melaksanakan tindakan kejahatan sampai tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKCK atau SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.


Dasar Hukum Surat Keterangan Catatan Kepolisian
1)   UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2)   UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3)   PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
4)   Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Syarat Membuat SKCK Baru:
1)   Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan daerah domisili pemohon.
2)   Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
3)   Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4)   Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5)   Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
6)   Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang sudah disediakan di kantor Polisi dengan terang dan benar.
7)   Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.



Memperpanjang masa berlaku SKCK:
1)   Membawa lembar SKCK usang yang asli/legalisir (Maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun)
2)   Membawa fotokopi KTP/SIM.
3)   Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
4)   Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5)   Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6)   Mengisi formulir perpantidakboleh SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Prosedur atau Tata cara Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Tahapan Tempat yang Dikunjungi
1)   RT/RW (menciptakan surat keterangan untuk ke kelurahan)
2)   Kantor Kelurahan (surat keterangan ke kecamatan)
3)   Kantor Kecamatan (surat keterangan ke Kantor Kepolisiian)
Catatan:
POLSEK dihentikan menerbitkan SKCK untuk keperluan:
1)   Melamar / melengkapi manajemen PNS / CPNS.
2)   Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Untuk manajemen PNS dan Pembuatan VISA,  SKCK dibentuk di Kantor Polres bukan di Polsek

Biaya (Rupiah)
Tarif pembuatan SKCK gres dan perpantidakboleh SKCK yaitu sebagai diberikut:

Sidik Jari: Rp.35.000

Administrasi: Rp.10.000


Sumber: http://satulayanan.id/


Tag : Berita
0 Komentar untuk "Syarat Pembuatan Skck Surat Keterangan Catatan Kepolisian"

Back To Top