Juknis Subsidi Dana Pembinaan Tata Kelola, Sekolah Kondusif Dan Sekolah Sehat Untuk Smp Tahun 2015

sepertiyang diketahui pada tahun 2015 ini, Direktorat Pembinaan SMP, Dirjendikdasmen Kemdikbud akan mempersembahkan subsidi sebesar Rp. 2.700.000 kepada SMP di seluruh Indonesia. Sesuai dengan Juknis petes (download juknis klik disini) Dana tersebut dipakai untuk subsidi bagi 3 orang peserta Petes Tata Kelola BOS, Sekolah Aman dan Sekolah Sehat Untuk SMP Tahun  2015 untuk sekolah di tingkat kabupaten yang masing-masing peserta teralokasikan Rp. 900.000,-.




Adapun peserta petes dari setiap sekolah mencakup :
  • Kepala Sekolah
  • Bendahara Sekolah
  • Perwakilan Komite Sekolah

Subsidi kepada peserta sekolah bersifat lumpsum yang dipakai untuk:
  • Transportasi peserta ke kawasan petes;
  • Konsumsi peserta selama mengikuti petes;
  • Akomodasi peserta selama petes;
  • Keperluan lainnya yang diharapkan peserta untuk mengikuti petes selama 3 hari

Mekanisme Penyaluran Subsidi ialah sebagi diberikut;
  • Dana akan ditransfer ke rekening sekolah;
  • Sekolah (melalui Kepala Sekolah) menyerahkan dana kepada peserta petes yang mewakili sekolah (dilengkapi bukti serah terima);
  • Peserta mempertanggungjawabankan dana tersebut berdasar kehadiran pada pelaksanaan petes (bukti daftar hadir yang dibentuk oleh panitia petes
  • Pengembalian dana dari peserta petes dilakukan dengan setoran ke kas negara memakai SSBP;
  • Salinan bukti setor harus dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, serta ke Direktorat Pembinaan SMP.
Berdasarkan Juknis Informasi petes untuk SMP, acara petes tersebut tidak spesialuntuk diperuntukan bagi SMP peserta BOS, namun sekolah yang menolak BOS pun sanggup mengikuti petes tersebut asalkan  terdaptar dalam Dapodikdas.

Tujuan dari Petes Tata Kelola SMP tahun 2015 ialah untu meningkatkan kemampuan pengelola SMP untuk pencapaian mutu pembelajaran yang lebih baik; serta meningkatkan pengetahuan pengelola SMP terkena sekolah sehat dan kondusif dalam rangka membuat lingkungan sekolah yang sehat dan kondusif untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan
Materi Petes terdiri dari
Modul Tata Kelola
* Penyusunan RKAS;
* Penggunaan dana;
* Laporan keuangan;
* Best practice pengelolaan BOS.
Modul Sekolah Aman, Ramah Anak dan Menyenangkan
* Sekolah kondusif secara fisik;*
* Sekolah kondusif secara mental;
Modul Sekolah Sehat
* Pendidikan kesehatan (UKS);
* Pelayanan kesehatan;
* Pembinaan lingkungan sehat

Syarat pelaksanaan petes sekolah di tingkat kabupaten
v Peserta tiap kelas ± 60 orang
v Tiap kelas dilatih oleh 2 orang instruktur yang akan standby penuh di satu kelas (tidak merangkap kelas secara paralel);
v Peserta harus melengkapi diri dengan laptop (minimal 1 sekolah 1 laptop);
v Petes selama 3 hari, dengan total jam petes 20 jam (tidak menginap);
v Setiap hari petes 7-8 jam petes, yaitu 08:00-16:20;
v Daftar hadir dibentuk tiap sesi tes.
v Lokasi Petes Harus praktis terjangkau oleh peserta;
v Lokasi Petes diprioritaskan pemanfaatan ruang kelas salah satu sekolah (tidak perlu biaya penyewaan);
v Lokasi Petes Sekolah tidak harus dipusatkan pada satu lokasi untuk menjamin keterjangkauan;
v Tempat petes sanggup memanfaatkan pinjaman wilayah menurut komunitas MKKS atau MGMP;

Catatan : untuk kawasan petes akan menerima dana subsidi Rp 250.000,-/ruang/hari; (termasuk kelengkapannya).

Petes sekolah di kabupaten/kota sanggup dilaksanakan apabila:
v Sekolah sudah mendapatkan dana subsidi untuk peserta sekolah dari deserius provinsi atau dari pusat;
v Buku modul petes sudah diterima oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;

Selain Petes di tingkat sekolah, acara Petes Tata Kelola BOS, Sekolah Aman dan Sekolah Sehat Untuk SMP Tahun  2015, juga diadakan pula di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
  • Untuk Petes Provinsi di tingkat pusat, anggaran Kegiatan BOS, Direktorat PSMP
  • Untuk Petes Kab/Kota di tingkat provinsi dan petes sekolah di tingkat kabupaten/kota, anggaran Kegiatan Deserius SMP di SKPD Pendidikan Provinsi dan anggaran Kegiatan BOS, Direktorat PSMP (Papua, Pap Brt, Maluku, Mal. Utara, NTT dan DKI Jakarta)

 Download  Juknis Petes (Klik Disini)


SILAHKAN BACA INFO MENARIK LAINNYA


DOWNLOAD PMK NO 129 /PMK.01/2015 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LiNGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN  (Klik Disini)














ATURANBARU BERKENDARAAN: NGEBUT DI TOL MAKSIMAL 100 KM/JAM, DI JALAN BIASA MAKSIMAL80 KM/JAM, MELEBIH ATURAN DITILANG RP. 500 RIBU  (Klik Disini)

Demikian warta ini disampaikan biar bermanfaa.

===================================================




Tag : Dapodik
0 Komentar untuk "Juknis Subsidi Dana Pembinaan Tata Kelola, Sekolah Kondusif Dan Sekolah Sehat Untuk Smp Tahun 2015"

Back To Top