Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada UN 2015 diatur dalam PERMENDIKBUD Nomor 144 Tahun 2014 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional Tahun 2014/2015
melaluiataubersamaini hukum yang gres Kelulusan Peserta Didik dalam pelaksanaan UN 2015 diputuskan menurut nilai NA (Nilai Akhir) yang adalah adonan gabungan Nilai Sekolah/Madrasah dan Nilai UN dengan bobot 50% Nilai Sekolah atau Madrasah dan 50% Nilai UN. Nilai Sekolah atau Madrasah diperoleh dari adonan Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70% dan Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
Adapun Nilai Rata-rata nilai rapor diperoleh dari
1) Semester I hingga dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
2) Semester III sampai dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
3) Semester I sampai dengan semester V bagi SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 144 ihwal Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional UN tahun 2015 dengan mengklik link download di bawah ini
Label: Kriteria Kelulusan Pada UN atau Ujian Nasional 2015 Sesuai Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014
Demikian info ini disampaikan agar bermanfaa.
===================================================
Tag :
Permendikbud
0 Komentar untuk "Kriteria Kelulusan Pada Un Atau Ujian Nasional 2015 Sesuai Permendikbud Nomor 144 Tahun 2014"