Mekanisme Pencaraian Proteksi Sertifikasi Guru 2015


Berdasarkan informasi yang dirilis P2TKDikdas pada tanggal 16 Januari 2015 terkait beredarnya diberita wacana terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemdiberian dan pembayaran atau pencaiaran tuntidakboleh profesi tahun 2015 yang isunya menempel pada penghasilan, maka dengan ini diinformasikan bahwa hingga ketika ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga sanggup dipastikan tidak ada perubahan pada prosedur persyaratan, pemdiberian dan pembayaran atau pencairan tuntidakboleh profesi pada tahun 2015.

Sebenarnya Penyaluran atau Pencairan Tuntidakboleh Profesi Guru atau tuntidakboleh sertifikasi guru tahun 2015 sudah diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 wacana Pelaksanaan dan Pertanggungjawabanan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2014 yang ditanhadiri  Bambang P.S. Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan  dan sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna L Laoly  pada tanggal 24 Desember 2014.

Berdasarkan pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 ditetapkan bahwa penyaluran tuntidakboleh profesi (TP) / sertifikasi guru dilakukan secara triwulanan yaitu: 
a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember


Begitu pula untuk Dana Tambahan Penghasilan (DTP) guru PNS atau yang dikenal dengan tuntidakboleh non sertifikasi menurut pasal 22 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan yaitu: 
a. Triwulan 1 ( I ) bulan Maret
b. Triwulan 2 ( II ) bulan Juni
c. Triwulan 3 ( III ) bulan September
d. Triwulan 4 ( IV ) bulan Nopember

Bagi Anda yang ingin membaca atau mempunyai PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tertangal tanggal 24 Desember 2014 silahkan klik link download di bawah ini


LINK DOWNLOAD PMK NOMOR241/PMK.07/2014 TANGGAL TANGGAL 24 DESEMBER 2014 (KLIK DISINI)

Demikian informasi ini disampaikan agar bermanfaa.


===================================================


0 Komentar untuk "Mekanisme Pencaraian Proteksi Sertifikasi Guru 2015"

Back To Top