Berikut ini prosedur Penyetaraan Guru Bukan PNS Pada Jenjang Pendidikan Dasar
1. Direktorat P2TK Dikdas mengumumkan nama-nama guru yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti penyetaraan menurut dapodik secara sedikit demi sedikit melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya sanggup mulai mempersiapkan berkas persyaratan manajemen kesetaraan jabatan fungsional.
3. Guru dimaksud di atas mengumpulkan berkas manajemen kesetaraan jabatan fungsional kepada kepala sekolah masing-masing satuan pendidikan.
4. Khusus untuk jenjang Dikdas, menurut Dapodik akan diumumkan GBPNS SD/SDLB, SMP/SMPLB, atau yang sederajat yang memenuhi persyaratan pemdiberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
5. Selanjutnya, GBPNS yang bersangkutan sanggup segera mengirimkan berkas pengajuan pemdiberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.
6. Kepala SD/SDLB, SMP/SMPLB atau yang sederajat menyelidiki kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan guru.
7. Kepala satuan pendidikan mengusulkan guru beserta kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
8. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dasar melaksanakan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala satuan pendidikan.
9. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Pendidikan Dikdas menetapkan angka kredit GBPNS.
10. Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk diputuskan dalam Keputusan Pemdiberian Kesetaraan.
11. Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemdiberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
12. Seluruh warta terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui websitep2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan guru untuk mengikuti Penyetaraan Guru Bukan PNS Pada Jenjang Pendidikan Dasar
1. Harus login ke laman info PTK (klik di sini) untuk mencetak LIP (Lembar Identitas Pengusul), caranya setelah Anda berhasil login klik JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS, kemudian klik CETAK NO BERKAS. Selanjutnya LIP (Lembar Identitas Pengusul) tempelkan pada Cover map halaman depan.
2. Siapkan berkas berkas yang disyaratkan untuk mengikuti Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS (lampau inpassing), dan masukkan dalam map berwarna merah (untuk Jenjang SD), atau biru (untuk jenjang SMP). Satu map untuk satu orang pengusul.
3. Masukkan map dalam amplop tertutup dan kirim ke alamat :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas,
Ditjen Dikas Kemdikbud
PO BOX 1316 JKS 12013
melaluiataubersamaini mencantumkan kode L.I.P pada pojok kanan atas amplop.
Pengiriman Berkas:
Waktu pengiriman dan penerimaan berkas:
Berkas sanggup kirimkan setelah guru tersebut memenuhi persyaratan pemdiberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS di umumkan melalui laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id.
Pengumuman guru yang sanggup mengirimkan berkas dilaksanakan secara sedikit demi sedikit dengan menurut urutan kriteria status sertifikasi guru, usia, masa kerja, pendidikan dan pemenuhan tatap muka 24 jam, sesuai dengan data dapodik.
Guru yang bersangkutan sanggup mengirimkan berkas pengajuan pemdiberian kesetaraan dengan melampirkan Format yang harus dicetak dan tersedia di laman: p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id sebagai bukti GBPNS yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk disetarakan jabatan dan pangkatnya.
Alamat Pengiriman Berkas disampaikan kepada :
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013
Catatan :
1) Berkas akan diproses kalau disertai dengan print out nomor berkas yang sudah ditentukan menurut kriteria diatas.
2) Pemdiberian nomor berkas dilakukan secara bertahap, untuk megampangkan proses evaluasi dan penataan arsip berkas
Adapunpersyaratan yang harus dilengkapi:
1) Berkas seruan pemdiberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS ialah sebagai diberikut:
2) salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar/Pembimbingan sebagai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 (empat) semester secara terus menerus pada satuan manajemen pertama yang sama yang mempunyai izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
3) salinan atau foto kopi Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel lembap oleh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula;
4) salinan atau fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditanhadirani oleh gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk/didiberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditanhadirani oleh ketua yayasan; atau bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditanhadirani oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah;
5) salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah terkena Pembagian Tugas Mengajar selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pertamanya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
6) salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah terkena jadwal pembelajaran selama 4 (empat) semester terakhir selama menjadi guru tetap, baik yang diperoleh dari satuan pendidikan pertamanya ataupun dari luar satminkalnya serta diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
7) surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya dengan mencantumkan NUPTK/NRG atau melampirkan foto copy kartu NUPTK/NRG bagi yang sudah memiliki;
8) salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel lembap oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi tinggi penerbit ijazah;
9) salinan atau fotokopi Surat Keputusan Hasil Akreditasi kegiatan studi, apabila dalam ijazah tidak tercantum Surat Keputusan Hasil Akreditasi kegiatan studi;
10) salinan atau fotokopi akta pendidik yang dilegalisasi dengan stempel lembap oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
11) hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK menurut Dapodikdas semester terakhir pada ketika mengusulkan, khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB;
12) salinan atau fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditanhadirani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi dengan stempel lembap oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapat kiprah pemanis sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala kegiatan keahlian/kepala unit produksi;
13) salinan atau fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium yang dilegalisasi dengan stempel lembap oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, bagi GBPNS yang mendapat kiprah pemanis sebagai kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium.
0 Komentar untuk "Mekanisme Penyetaraan Guru Bukan Pns Pada Jenjang Pendidikan Dasar"