Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. sepertiyang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen dan peraturan pelaksananya Pertaturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru bahwa guru wajib mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
1. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan aneka macam potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi penerima didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi beberapa aspek penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
Dalam Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dimaksud dengan Guru Berprestasi ialah guru profesional yang mempunyai standar kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional dalam kinerjanya yang melampaui standar nasional. Kinerja guru berprestasi ditunjukkan dengan dokumen portofolio, hasil Penilaian Kinerja Guru setiap tahun, dan capaian Samasukan Kinerja Pegawai (SKP) bagi PNS Guru yang menawarkan prestasi guru selama melaksanakan tugas.
Guru berprestasi ialah guru profesional sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk menjaga dan meningkatkan keprofesiannya dalam peningkatan karir dan kepangkatannya. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa PKB ialah salah satu kegiatan unsur utama dalam pemenuhan angka kredit kenaikan jenjang pangkat/jabatan guru yang harus dipenuhi untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan fungsional guru ke jenjang diberikutnya. Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dilakukan oleh guru terdiri dari kegiatan pengembangan diri, membuat publikasi ilmiah dan/atau karya inovasi.
ABDI
Dalam kegiatan lomba guru berprestasi ini, salah satu aspek yang dinilai dalam Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) ialah karya tulis ilmiah yang ialah serpihan PKB guru yang harus dibentuk dan dipresentasikan oleh guru. Karya tulis ilmiah yang disusun sanggup ialah hasil penelitian atau pengkajian yang dilakukan secara tertulis oleh guru yang diperoleh sesuai dengan sifat keilmuan guru dan didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu. Karya tulis ilmiah disusun berdasarkan metode tertentu dengan sistematika penulisan dan isinya sanggup dipertanggungjawabankan kebenarannya/ keilmiahannya. Tema Karya tulis ilmiah yang disusun oleh guru sanggup ialah proses pembelajaran atau yang berkaitan dengan pendidikan secara umum. Sebuah karya sanggup dikategorikan ilmiah jikalau fakta yang disajikan berupa fakta umum yang obyektif dan sanggup dibuktikan benar tidaknya serta ditulis secara ilmiah, yaitu berdasarkan mekanisme penulisan ilmiah. Sedangkan bilamana fakta yang disajikan berupa fakta eksklusif yang subyektif dan tidak sanggup dibuktikan benar tidaknya serta tidak ditulis secara ilmiah, karya tulis tersebut termasuk karya tulis non ilmiah. Dalam karya ilmiah dikenal antara lain berbentuk makalah, report atau laporan ilmiah yang dibukukan, dan buku ilmiah.
1. Karya Ilmiah Berbentuk Makalah Makalah pada umumnya disusun untuk penulisan didalam publikasi ilmiah, contohnya jurnal ilmu pengetahuan, proceeding untuk seminar, bulletin, atau majalah ilmu pengetahuan dan sebagainya. Ciri pokok makalah ialah singkat, spesialuntuk pokok-pokok saja dan tanpa daftar isi.
2. Karya Ilmiah Berbentuk Report/ Laporan Ilmiah yang Dibukukan Karya ilmiah jenis ini biasanya ditulis untuk melaporkan hasil-hasil penelitian, observasi, atau survey yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang. Laporan ilmiah yang menjadi persyaratan akademis di perguruan tinggi biasanya disebut Skripsi, yang biasanya dijadikan persyaratan untuk karya ilmiah jenjang S1, Tesis untuk jenjang S2, dan Disertasi untuk jenjang S3.
3. Buku Ilmiah Buku ilmiah ialah karya ilmiah yang tersusun dan tercetak dalam bentuk buku oleh sebuah penerbit buku umum untuk dijual secara komersial di pamasukan. Buku ilmiah sanggup meliputi pelajaran khusus hingga ilmu pengetahuan umum yang lain
Ciri-ciri karya ilmiah ialah sebagai diberikut.
1. Struktur Sajian Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari serpihan pertama (penlampauan), serpihan inti (pokok pembahasan), dan serpihan penutup. Bagian pertama ialah pengantar ke serpihan inti, sedangkan inti ialah sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang sanggup terdiri dari beberapa serpihan atau subtopik. Bagian epilog ialah kesimpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis ihwal tindak lanjut gagasan tersebut.
2. Komponen dan Substansi Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun tiruana karya ilmiah mengandung penlampauan, serpihan inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak.
3. Sikap Penulis Sikap penulis dalam karya ilmiah ialah obyektif, yang disampaikan dengan memakai gaya bahasa impersonal, dengan banyak memakai bentuk pasif, tanpa memakai kata ganti orang pertama atau kedua.
4. Penggunaan Bahasa Bahasa yang dipakai dalam karya ilmiah ialah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata/istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku. B.
Tujuan Pemilihan Guru Berprestasi Sekolah Menengah Atas (SMA) mempunyai tujuan sebagai diberikut.
1. Mengangkat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi.
2. Meningkatkan motivasi dan profesionalitas guru dalam pelaksanaan kiprah profesionalnya.
3. Membangun komitmen peningkatan mutu guru dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata.
Peserta Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015
1. Peserta pemilihan guru Sekolah Menengan Atas berprestasi di tingkat satuan pedidikan ialah guru yang memenuhi persyaratan pada satuan pendidikan dan membuat surat pengantar pengajuan kepada kepala sekolah sesuai referensi pada Lampiran 1.
2. Peserta pemilihan guru Sekolah Menengan Atas berprestasi tingkat Kabupaten/Kota ialah guru berprestasi Peringkat I pada tingkat satuan pendidikan.
3. Peserta pemilihan guru Sekolah Menengan Atas berprestasi tingkat Provinsi ialah guru berprestasi Peringkat I pada tingkat Kabupaten/Kota.
4. Peserta pemilihan guru Sekolah Menengan Atas berprestasi tingkat Nasional ialah guru berprestasi Peringkat I pada tingkat Provinsi. G. Persyaratan Peserta 1. Umum
a. Guru pegawai negeri sipil (PNS) atau guru bukan PNS yang tidak sedang menerima kiprah komplemen sebagai kepala sekolah atau dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) .
c. Memiliki sertifikat pendidik.
d. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus hingga ketika mengajukan diri sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dengan melampirkan copy SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
e. Mempunyai beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per-minggu, dibuktikan dengan copy SK Kepala Sekolah ihwal pemberian kiprah mengajar.
f. Telah melaksanakan aneka macam kegiatan pengembangan profesi berkelanjutan, contohnya dalam kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
g. Tidak pernah dikenai eksekusi disiplin secara tertulis atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
h. Belum pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I tingkat provinsi yang diusulkan untuk untuk mengikuti pemilihan guru berprestasi tingkat nasional. i. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur.
Persyaratan Khusus Peserta Pemilihan Guru Sekolah Menengah Atas (Sma) Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015
a. Wajib membuat portofolio sesuai referensi pada Lampiran 2 dan tiruana dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia sentra ialah final, tidak sanggup diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan ke Kemdikbud paling kurang untuk pengalaman 2 tahun, dan paling banyak 8 tahun terakhir.
b. Membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah (hasil penelitian, karya inovatif, atau pengalaman terbaik/best practices) hasil karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan asliitas di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (Lampiran 3). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga dengan tingkat pusat.
c. Membuat dan menyerahkan goresan pena ihwal profil pelaksanaan kiprah yang berjudul “Mengapa Saya Layak Menjadi Guru Sekolah Menengan Atas Berprestasi”. Tulisan ihwal profil tidak dipresentasikan tetapi sebagai salah satu materi dasar dalam wawancara (Lampiran 4).
d. Memiliki kinerja dan kompetensi yang melampaui standar nasional dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru tahun 2014 sesuai dengan ketentuan dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Buku 2 ihwal Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
e. Apabila belum melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau guru kiprah komplemen lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah pada tahun 2013 dan 2014, sekurang-kurangnya melaksanakan penilaian kinerja guru untuk penilaian formatif pada pertama tahun 2015 dengan memakai instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Buku 2 ihwal Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
f. Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau guru kiprah komplemen lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah berdasarkan hasil observasi kiprah utama guru pada satuan pendidikan dengan memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 dan Buku 2 ihwal Pedoman Penilaian Kinerja Gurun yang meliputi bukti fisik sebagai diberikut.
1) Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditanhadirani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah.
2) Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk tiruana kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran ialah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi).
3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Sesudah Pengamatan.
4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan.
5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
6) Bagi guru yang menerima kiprah komplemen lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah melampirkan juga laporan terkait dengan pelaksanaan kiprah tambahannya ibarat wakil kepala sekolah, kepala laboratorium/ kepala bengkel, kepala perpustakaan, dan ketua kegiatan keahlian.
g. Setiap calon guru berprestasi tingkat provinsi dan nasional wajib memberikan video pelaksanaan pembelajaran :
1) Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran (Rambu-rambu pembuatan video pembelajaran sesuai Lampiran 5) ;
2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan;
3) Penjelasan ihwal rekaman proses pembelajaran yang disajikan.
4) Instrumen pendukung penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
Demikian informasi ini disampaikan agar bermanfaa.
===================================================
Tag :
Lomba
0 Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Guru Dan Pengawas Sma Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2015"