Pedoman Pendirian SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Dan Sekolah Menengah kejuruan Baru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah
Persyaratan Pendirian Satuan Pendidikan baik Pendirian SD, SMP, Sekolah Menengan Atas Dan Sekolah Menengah kejuruan Baru diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 wacana Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, meliputi:
a. hasil studi kelayakan;
b. isi pendidikan;
c. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. masukana dan pramasukana pendidikan;
e. pembiayaan pendidikan;
f. sistem penilaian dan sertifikasi; dan
g. administrasi dan proses pendidikan.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1), pendirian satuan pendidikan harus melampirkan:
a. hasil studi kelayakan wacana prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. hasil studi kelayakan wacana prospek pendirian satuan pendidikan formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
c. data terkena perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal
dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
d. data terkena asumsi jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
e. data terkena kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
f. data terkena asumsi pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik diberikutnya; dan
g. data terkena status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama Pemerintah, pemerintah daerah, atau tubuh penyelenggara; Selain itu, Persyaratan pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal.
Khusus pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), selain persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus memenuhi:
a. tersedianya masukana dan pramasukana praktik yang sesuai dengan kejuruannya;
b. adanya potensi sumber daya wilayah yang memerlukan keahlian kejuruan tertentu;
c. adanya potensi lapangan kerja;
d. adanya pemetaan satuan pendidikan sejenis di wilayah tersebut; dan
e. adanya pemberian masyarakat dan dunia usaha/dunia industri yang dibuktikan dengan dokumen tertulis dari masyarakat dan dunia usaha/industri.
Untuk pendirian Sekolah Menengah kejuruan pada bidang keahlian tertentu di luar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selain memenuhi persyaratan di atas juga harus memenuhi persyaratan - yang diputuskan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan SMK.
TATACARA PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN
Pada Pasal 9 diatur Pemdiberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan, sbb:
(1) Izin pendirian untuk SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan didiberikan oleh bupati/walikota.
(2) Izin pengembangan SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan menjadi satuan dan/atau jadwal pendidikan berbasis keunggulan lokal, didiberikan oleh bupati/walikota.
(3) Izin pendirian SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB didiberikan oleh gubernur.
(4) Izin pendirian sekolah Indonesia di luar negeri didiberikan oleh Menteri.
(5) Izin Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia didiberikan oleh Menteri.
(6) Izin penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus didiberikan oleh bupati / walikota.
Adapun Tatacara Pemdiberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan sebagaiman dijelaskan pada pasal 10, sbb
(1) Tata cara pemdiberian izin SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai diberikut.
a. dinas pendidikan kabupaten/kota mengajukan undangan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota menerbitkan keputusan pendirian satuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sudah dipenuhi; dan
c. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada abjad b berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
Tata cara pemdiberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi sebagai diberikut.
a. dinas pendidikan provinsi mengajukan undangan izin pendirian satuan pendidikan kepada gubernur dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan keputusan pendirian satuan pendidikan apabila persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sudah dipenuhi; dan
c. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada abjad b berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
Adapun Tata cara pemdiberian izin SD, SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai diberikut.
a. tubuh penyelenggara mengajukan undangan izin pendirian satuan pendidikan kepada bupati/walikota melalui dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. kepala dinas pendidikan kabupaten/kota menugaskan kepada Tim Penilai untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan;
c. tim penilai sebagaimana dimaksud pada abjad b yakni tim yang dibuat oleh kepala dinas kabupaten/kota;
d. kepala dinas kabupaten/kota paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan usul rencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, menerbitkan surat keputusan wacana izin pendirian satuan pendidikan atau pemdiberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; dan
e. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada abjad d berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
Tata cara pemdiberian izin SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai diberikut.
a. tubuh penyelenggara mengajukan undangan izin pendirian satuan pendidikan kepada gubernur melalui dinas pendidikan provinsi dengan melampirkan hasil studi kelayakan dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);
b. kepala dinas pendidikan provinsi menugaskan kepada Tim Penilai untuk menelaah usul pendirian satuan pendidikan;
c. tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) abjad b yakni tim yang dibuat oleh kepala dinas provinsi;
d. kepala dinas propinsi selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan usul rencana pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir a, menerbitkan surat keputusan wacana izin pendirian satuan pendidikan atau pemdiberitahuan penolakan pendirian satuan pendidikan; dan
e. izin pendirian sebagaimana dimaksud pada abjad d berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.
Untuk men-Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah silahkan klik link di bawah ini
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR36 TAHUN 2014
Demikian informasi ini disampaikan supaya bermanfaa.
===================================================
Tag :
Permendikbud
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 Fatwa Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah"