Pemberian Thr Bagi Pns / Asn Resmi Masuk Rapbn 2016

Dalam pidato nota keuangan RAPBN 2016 di Gedung DPR, Jumat 14 Agustus 2015 Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa RAPBN tahun 2016 akan diarahkan untuk delapan serius kerja, yakni

Pertama, melanjutkan kebijakan subsidi yang sempurna samasukan dan pengembangan infrastruktur untuk mendukung pembangunan.



Kedua, meningkatkan efektivitas pelayanan jadwal Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan. 

Ketiga, mendukung upaya pemenuhan anggaran kesehatan sebesar lima persen dan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. 

Keempat, beliau menjabarkan, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui jadwal menolongan sosial yang sempurna samasukan.

"Kelima, mendukung desentralisasi fiskal dengan mengalihkan alokasi Dana Deserius dan Tugas Pemmenolongan ke Dana Alokasi Khusus," ujarnya. 

Keenam, melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional. 

Ketujuh, menyediakan sumbangan bagi pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kedelapan, mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan memperhatikan tingkat inflasi untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.

Pemerintah berencana menghapus kenaikan penghasilan bagi para Pegawai Negeri Sipil /PNS / ASN di 2016 nanti. Sebagai gantinya, maka pemerintah akan mempersembahkan Tuntidakboleh Hari Raya (THR) di luar penghasilan ke-13 bagi para PNS.

Melansir Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, pemerintah tidak spesialuntuk mempersembahkan THR bagi para PNS yang aktif, namun juga kepada para PNS non-aktif.

"Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah dengan memerhatikan tingkat inflasi, maka untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik akan didiberikan pemdiberian tuntidakboleh hari raya," demikian isi Nota Keuangan 2016 tersebut, Jumat (14/8/2015).

Pemerintah sudah menghapus anggaran kenaikan penghasilan Pegawai Negeri Sipil / PNS atau ASN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Meski demikian, pemerintah sudah menganggarkan pemdiberian THR  bagi PNS / ASN untuk kompensasi dari peniadaan tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya (pemerintah) memang sudah menghapus anggaran untuk kenaikan  penghasilan PNS. Padahal, sebelumnya kenaikan tersebut selalu ada setiap tahunnya.


"PNS akan mendapat THR yang gres untuk 2016," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Jumat (14/8/2015). di Gedung MPR/DPR, Jakarta Selatan. 


Adapun bemasukan pemdiberian THR bagi PNS / ASN adalah satu kali penghasilan pokok bagi PNS/TNI/Polri. "Dan sebesar 50 persen pensiun pokok bagi para pensiunan," terperinci keterangan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga masih berkomitmen menjaga jumlah PNS untuk tetap mengacu pada prinsip zero growth dan berbasis kompetensi. "melaluiataubersamaini tetap memerhatikan prioritas kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan," terperinci Nota Keuangan tersebut.



Sumber: http://economy.okezone.com/; http://bisnis.news.viva.co.id; http://finance.detik.com


SILAHKAN BACA INFO MENARIK LAINNYA


DOWNLOAD PMK NO 129 /PMK.01/2015 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LiNGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN  (Klik Disini)
















Demikian info ini disampaikan biar bermanfaa.

===================================================



= Baca Juga =



Tag : PNS
0 Komentar untuk "Pemberian Thr Bagi Pns / Asn Resmi Masuk Rapbn 2016"

Back To Top