Pencairan Dana Desa Bulan April 2015

Wakil Presiden M Jusuf Kalla memastikan pencairan dana desa sebesar Rp9,1 triliun sanggup dilakukan di final April setelah proses perubahan nomenklatur forum pemerintahan selesai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Ini kan gres pertama April, saya kira masih ada waktu. Memang rencananya di semester pertama ini sudah harus keluar. melaluiataubersamaini perubahan organisasi itu kan harus dirombak lagi, tapi April ini tiruana akan selesai," kata Kalla di Istana Wapres Jakarta, Jumat.

Wapres menandakan keterlambatan pencairan dana desa itu disebabkan oleh adanya perombakan susunan kelembagaan di Kabinet Kerja. "Sekali lagi, memang banyak perubahan-perubahan organisasi di kementerian," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri Tarmizi Abdul Karim menandakan penyaluran dana desa tersebut sanggup diproses bila sudah ada struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang terperinci dari KemenPANRB.


Dalam Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-JK terdapat satu kementerian gres yang serius pada urusan pengembangan masyarakat desa, yakni Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Menurut Tarmizi, kewenangan pencairan dana tersebut disalurkan eksklusif dari Kementerian Keuangan, selaku bendahara umum Negara, kepada bupati dan wali kota.

"Uang itu kita titipkan ke kabupaten-kota eksklusif dari Bendahara Umum Negara. Supaya penerapannya terarah, kami sedang mengharmonisasi PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 60 Tahun 2014," terperinci Tarmizi.

Saat ini, Kemendagri sedang mengevaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) melalui pemerintah tempat masing-masing desa.

Dia menambahkan implementasi dana desa akan diutamakan untuk jadwal petes bagi aparatur desa dalam mengelola uang tersebut. "Untuk tahun pertama ini akan ditekankan pada pemdiberian petes bagi aparatur desa yang nantinya akan menjalankan dan mengelola uang tersebut," ujarnya.

Mulai 2015, setiap desa akan memperoleh dana sedikitnya Rp550 juta yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan 10 persen dari dana transfer tempat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terhadap pengelolaan dana tersebut, angka yang dikucurkan untuk tahap pertama yakni sebesar Rp9,1 triliun guna meningkatkan sumber daya insan dalam mengelola anggaran 10 persen dana transfer tempat tersebut.

Pemerintah juga akan menyalurkan dana desa tersebut melalui prosedur transfer dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesusahan geografis.

Setiap desa juga akan menerima alokasi dana yang bersumber dari APBD kabupaten/kota berupa, pemberian hasil pajak tempat dan retribusi tempat (PDRD) kabupaten/kota paling sedikit 10 persen.

Lalu, alokasi dana desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus, serta menolongan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota. 


Sumber: antarguaws.com
Tag : Berita
0 Komentar untuk "Pencairan Dana Desa Bulan April 2015"

Back To Top