Pencairan Honor Ketigabelas (Ke 13)


Pencairan penghasilan ke-13 tahun 2014 hingga bulan April 2014 belum ada kepastian. Hal ini disebabkan Peraturan Pemerintah tentang Pemdiberian Gaji/Pensiun/Tuntidakboleh Bulan Ketiga Belas Tahun 2014 hingga ketika ini belum diterbitkan. Namun demikian, hampir sanggup dipastikan tiruana pemerintah kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi sudah menganggarkan penghasilan ketigabelas bagi PNS pada tahun 2014 ini.


Kepastian sudah adanya atau dianggarkannya penghasilan ke-13 tahun 2014 ini sanggup diketahui dari Adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2014. Dalam pasal 4 ayat (2) Perpres No. 2 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Dana Alokasi Umum atas dasar alokasi dasar alokasi dasar dihitung menurut jumlah penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah secara proporsional termasuk kenaikan penghasilan pokok, pemdiberian penghasilan bulan ke 13 (tiga belas), dan penghasilan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Dasar Pen­cairan penghasilan ke-13 harus mengacu kepa­da Peraturan Pemerintah tentang Pemdiberian Gaji/Pensiun/Tuntidakboleh Bulan Ketiga Belas dalam tahun Anggaran tertentu, yang ditindaklanjuti dengan SE Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan ten­tang Petunjuk dan Mekanis­me Pencairan Gaji ke-13, Surat Edaran (SE) Gubernur dan pemerintah Kabupaten atau Kota.

Kita berharap pencairan penghasilan 13 (gai ketigabelas) tahun 2014 ini biasa dilaksanakan bulan Mei – Juli sehingga penghasilan yang diterima sanggup memmenolong meentengkan beban PNS untuk membayar biaya pendidikan anak pada tahun aliran baru.




Tag : PNS
0 Komentar untuk "Pencairan Honor Ketigabelas (Ke 13)"

Back To Top