Pencairan Pemberian Profesi Guru Triwulan 1 Paling Lambat Tanggal 16 April 2015

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau pemerintah tempat (pemda) segera menyalurkan atau mencairkan tuntidakboleh profesi guru pegawai negeri sipil tempat (TPG PNS Daerah) triwulan I. Himbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu penyaluran atau pencairan Tuntidakboleh Profesi Guru TPG PNS Daerah Triwulan I selambat-lambatnya tanggal 16 April 2015. Sebagai pedoman, pemerintah tempat sanggup memakai Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tuntidakboleh Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah, yang sudah dikeluarkan 31 Januari 2015.


Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui prosedur dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tuntidakboleh PNS Daerah sudah digelontorkan semenjak final Januari 2015. “TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp 16 T sudah ada di kas tempat semenjak final Januari tahun ini. “Kami harap semoga pemerintah tempat segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari ini (2/4). Dimenambahkannya, pemerintah tempat tidakboleh menahan penyalurannya, sebab sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, berdasarkan Sumarna Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu pencairan periode triwulan pertama. 

Kemendikbud, dikatakannya, sudah menerbitkan Surat Keputusan Tuntidakboleh Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi samasukan penerbitan SKTP guru bukan PNS. SKTP ialah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru akseptor TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama sudah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS semenjak tanggal 25 Maret 2015. Penyaluran dilakukan dengan prosedur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban sentra sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna Surapranata.

Kondisi guru bukan PNS, dikatakan Sumarna Pranata, sangat jauh tidak sama dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi samasukan penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapat TPG PNS Daerah. Padahal, mereka sudah mendapat SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan akseptor tuntidakboleh guru bukan PNS. 




Tuntidakboleh profesi ialah hak guru dalam melakukan kiprah profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) sebut guru yang sudah mempunyai akta pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapat tuntidakboleh profesi yang besarnya setara dengan satu kali penghasilan pokok. TPG mempunyai dua mekanisme, yaitu prosedur dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, prosedur dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD) 

Dasar aturan penyaluran atau pencairan Tuntidakboleh Profesi Guru TPG PNS Daerah dan TPG Bukan PNS tahun 2015 yaitu Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 wacana Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.07/2014 wacana Pengalokasian Dana Transfer ke Daerah dan Desa, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 241/PMK.07/2014 wacana Pelaksanaan dan Pertanggungjawabanan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.  

Tujuan pemdiberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkarakter.

Juknis Penyaluran atau Pencairan Tuntidakboleh Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menerangkan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas tempat dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan bemasukan sebagai diberikut: 30% pada triwulan I; 25% pada triwulan II, 25% pada triwulan III, 20% pada triwulan IV. Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari - Maret 2015, dibayarkan di pertama April 2015. periode kedua, April-Juni 2015, dibayarkan di pertama Juli. Periode ketiga, Juli - September 2015, dibayarkan pertama Oktober 2015. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2015, dibayarkan pada pertama Januari 2016. Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tuntidakboleh profesi guru PNS Daerah paling lambat di final bulan April 2015 untuk laporan triwulan I. Kemudian, laporan triwulan II paling lambat final bulan Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat final bulan Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat final bulan Desember 2015.


Sumber: kemdikbud.go.id


0 Komentar untuk "Pencairan Pemberian Profesi Guru Triwulan 1 Paling Lambat Tanggal 16 April 2015"

Back To Top