Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2015 Perihal Larangan Pertemuan Atau Rapat Di Luar Kantor

Berikut ini isi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi Dan Efektivitas Kerja Aparatur


Dalam Pasal 1 Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Larangan  Pertemuan Atau Rapat Di Luar Kantor disebutkan bahwa Pedoman  Pembatasan  Pertemuan/Rapat  di  Luar Kantor dalam  rangka  Peningkatan  Efisiensi  dan  Efektivitas  Kerja Aparatur yang  mengatur kriteria yang  bersifat  umum  dan ialah  acuan  bagi  seluruh  instansi  penyelenggara pemerintahan.

Pasal 2 Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Larangan  Pertemuan Atau Rapat Di Luar Kantor menyatakan bahwa Pedoman  Pembatasan  Pertemuan/Rapat  di  Luar Kantor dalam  rangka  Peningkatan  Efisiensi  dan  Efektivitas  Kerja Aparatur  sebagaimana  dimaksud  Pasal  1  yang  tercantum dalam  lampiran  ialah  satu  kesatuan  dan  bagian  yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



ABDI
Pasal 3 Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi Dan Efektivitas Kerja Aparatur ditetapkan bahwa  Seluruh  instansi  pemerintah/pemerintah tempat menyusun petunjuk teknis beserta Standar Operasional Prosedur (SOP) terkena  tata  kelola kegiatan  pertemuan/rapat  di  luar kantor dan  tata  cara pengawasan  dan  evaluasi  pelaksanaan kegiatan  pertemuan/rapat  di  luar  kantor  yang  efektif  dan efisien.

Pada Pasal 4 Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi Dan Efektivitas Kerja Aparatur ditetapkan bahwa  melaluiataubersamaini  berlakunya  peraturan  ini,  Surat  Edaran  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi Nomor  11  Tahun  2014  perihal  Pembatasan  Kegiatan Pertemuan/Rapat  di  Luar  Kantor  ditetapkan dicabut  dan tidak berlaku.

Sedangkan pada Pasal 5 ditetapkan bahwa   Peraturan ini berlaku semenjak tanggal diundangkan.  

Agar  setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di :  Jakarta
Pada tanggal  :  1  April  2015
MENTERI  PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA  DAN REFORMASI BIROKRASI
 ttd
YUDDY CHRISNANDI


LINK DOWNLOAD PERMENPANRN NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG LARANGAN  PERTEMUAN ATAU RAPAT DI LUAR KANTOR (Klik Disini)

Demikian info ini disampaikan agar bermanfaa.


===================================================


Tag : Permendikbud
0 Komentar untuk "Permenpanrb Nomor 6 Tahun 2015 Perihal Larangan Pertemuan Atau Rapat Di Luar Kantor"

Back To Top