Putusan Mk Tidak Memperbolehkan Honorer Berusia Di Atas 35 Tahun Diangkat Cpns

Komisi II dewan perwakilan rakyat RI ‎ikut menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengizinkan honorer berusia di atas 35 tahun diangkat CPNS. Putusan MK itu bahkan akan dibahas dalam konsinyering Panja Aparatur Komisi II.

Menurut Bambang Riyanto, anggota Panja Aparatur Komisi II dewan perwakilan rakyat RI, putusan MK tersebut keluar 2015. Sementara, proses pengangkatan honorer K1 dan K2 sudah semenjak 2005 sehingga tidak layak disandingkan dengan putusan MK.

"‎Honorer K1 dan K2 itu prosesnya panjang hingga kesudahannya keluar PP 56/2012. Kaprikornus tidak manusiawi kalau pemerintah memberlakukan putusan MK untuk honorer K1 dan K2," kata Bambang kepada JPNN, Minggu (6/9).

Dia menyatakan, pihaknya akan mempersembahkan pertolongan jikalau pemerintah memakai amar putusan MK untuk honorer non kategori. Sebaliknya, dewan perwakilan rakyat akan mempersembahkan banyak sekali penawaran bila pemerintah memaksakan penyelesaian K1 dan K2 harus ikuti putusan‎ MK.

"Tawaran kami ya itu, tahun ini diangkat 30 ribu doloe. Selebihnya diangkat sedikit demi sedikit sesuai kekuatan anggaran," terang politikus Gerindra ini.

Pemerintah, sambung Bambang, harus bersikap adil alasannya yaitu sekitar lima ribu guru menolong DKI Jakarta gres saja diangkat dengan memakai PP 56/2012.
"Kalau dibilang PP 56 masa berlakunya cuma hingga 2014, kenapa yang guru menolong diangkat tahun ini juga. Ini sangat rancu alasannya yaitu guru menolong saja memakai PP untuk honorer tertinggal," tegas Bambang.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Setiawan Wangsaatmadja mengungkapkan, pemerintah belum menyiapkan formulasi penyelesaian honorer kategori dua (K2). Apalagi ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menutup peluang bagi honorer berusia di atas 35 tahun menjadi CPNS.

"Belum ada formulasinya, ini peta kan berubah tiruana alasannya yaitu ada putusan MK," kata Setiawan kepada JPNN.com, Minggu (6/9).

Dia mengakui, ada akad dengan Komidi II dewan perwakilan rakyat tentang penyelesaian honorer K2. Hanya saja akad itu perlu dibahas lagi mengingat putusan MK sudah jelas.

"Apakah putusan MK itu juga berlaku untuk honorer K2 atau di luar itu, kami belum tahu. Ini pembahasannya kan masih berlanjut," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah dan dewan perwakilan rakyat bersepakat mengangkat honorer K2 tahun ini. Penyelesaiannya memakai formulasi khusus untuk mengisi kuota 30 ribu yang ditinggalkan honorer K2 bodong.

Sumber; jpnn.com



= Baca Juga =



Tag : CPNS
0 Komentar untuk "Putusan Mk Tidak Memperbolehkan Honorer Berusia Di Atas 35 Tahun Diangkat Cpns"

Back To Top