Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi sudah menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) semoga bersikap netral dalam pemilihan kepala kawasan (pilkada) yang akan dilakukan pada bulan Desember 2015 menhadir. Surat Edaran Menteri PANRB terebut tertuang dalam SE MENPANRB NOMOR B/2355/M.PANRB/07/2015 tertanggal 22 Juli 2015 ihwal Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Surat edaran tersebut
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota, Menpan mempertegas UU No. 5/2014 ihwal ASN/PNS. Berdasarkan surat edaran tersebut PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi eksekusi berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2010 ihwal Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS dihentikan mempersembahkan sumbangan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Herman Suryatman, surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang membersihkan dan bebas dari intervensi politik. “ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan mempersembahkan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (24/07).
Untuk menjamin efektivitas Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tersebut, para pimpinan K/L dan Pemerintah Daerah diminta untuk melakukan pengawasan terhadap PNS/ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing. “Jika ada yang melaksanakan pelanggaran, eksklusif dicatat dalam diberita acara,” tegasnya.
Herman menambahkan, selain menjaga netralitas dalam pilkada, aset pemerintah dihentikan dipergunakan untuk kampanye. “Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh dipakai untuk kegiatan politik,” tegas Herman.
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 PNS/ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan setelah masa kampanye. “Larangan ini mencakup kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemdiberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,” imbuhnya.
SILAHKAN BACA INFO MENARIK LAINNYA
DOWNLOAD PMK NO 129 /PMK.01/2015 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LiNGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN (Klik Disini)
ATURANBARU BERKENDARAAN: NGEBUT DI TOL MAKSIMAL 100 KM/JAM, DI JALAN BIASA MAKSIMAL80 KM/JAM, MELEBIH ATURAN DITILANG RP. 500 RIBU (Klik Disini)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaa.
===================================================
Tag :
Berita
0 Komentar untuk "Se Menpanrb Nomor B/2355/M.Panrb/07/2015"