Sekolah Yang Mempunyai Rombel Kurang Dari 20 Siswa Jangan Khawatir Derma Profesi Gurunya Tidak Dibayarkan

Mengacu pada JUKNIS Penyaluran Tuntidakboleh Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2014, pada bab Kriteria Guru Penerima pada poin 5 ditetapkan bahwa jika dalam satu satuan pendidikan spesialuntuk mempunyai satu rombongan belajar  pada  tingkat  kelas  tertentu  maka  jumlah  rasio  guru  siswa  sanggup kurang  dari  ketentuan  PP  74  Tahun  2008  Tentang  Guru,  berlaku  hingga dengan Desember 2015. Adapun jumlah siswa yang dipersyaratkan berdasarkan PP 74 tahun 2008 yaitu sebagai diberikut:

a.  untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1; 
b.  untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c.  untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d.  untuk Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat 20:1;
e.  untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f.  untuk Sekolah Menengan Atas atau yang sederajat 20:1; 
g.  untuk MA atau yang sederajat 15:1; 
h. untuk Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat 15:1; dan
i.  untuk MAK atau yang sederajat 12:1.  
Oleh alasannya yaitu itu bagi guru yang berada di daearah terpencil yang memang kelasnya spesialuntuk satu kelas Perombongan Belajar (ROMBEL) anda tidak perlu khawatir sekalipun dalam Lapor Tuntidakboleh Dikdas (LTD) masih berwarna merah.

Berikut ini Kriteria Guru Penerima Tuntidakboleh  profesi berdasarkan Juknis Penyaluran Tuntidakboleh Profesi Guru PNSD Melalui Mekanisme Transfer Daerah Tahun 2014:
1.  Guru  PNSD  yang  mengajar  pada  satuan  pendidikan  di  bawah  binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2.  Pengawas  PNSD  yang  melaksanakan  kiprah  kepengawasan pada  satuan pendidikan;
3.  Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang sudah didiberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan sebelum simpulan Desember 2013 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan  Penjaminan  Mutu  Pendidikan,  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan; 
4.  Memiliki Surat Keputusan Tuntidakboleh Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5.  Mengajar  pada  satuan  pendidikan  dengan  rasio  guru  siswa  yang  sesuai  dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan spesialuntuk mempunyai satu rombongan belajar  pada  tingkat  kelas  tertentu  maka  jumlah  rasio  guru  siswa  sanggup kurang  dari  ketentuan  PP  74  Tahun  2008  Tentang  Guru,  berlaku  hingga dengan Desember 2015;
6.  Beban  kerja  guru  adalah  sekurang-kurangnya  24  (dua puluh  empat)  jam tatap  muka  dan  sebanyak-banyaknya  40  (empat  puluh) jam  tatap  muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya;
7.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan apabila guru: 
a.  Mendapat kiprah pelengkap sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad atau membimbing 40  (empat  puluh)  peserta  didik  bagi  kepala  satuan  pendidikan  yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
b. Mendapat  tugas  tambahan  sebagai  wakil  kepala  satuan  pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) akseptor didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
c.  Mendapat  tugas  tambahan  sebagai  kepala  perpustakaan,  kepala laboratorium,  ketua  program  keahlian,  kepala  bengkel,  kepala  unit produksi  dan  sejenisnya,  mengajar  paling  sedikit  12  (dua  belas)  jam tatap muka per minggu;
d. Bertugas sebagai pengawas harus melakukan kiprah sesuai dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010;
e. Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150  (seratus  lima  puluh)  peserta  didik  pada  satu  atau  lebih  satuan pendidikan;
f.  Bertugas  sebagai  guru  pembimbing  khusus  pada  satuan  pendidikan yang  menyelenggarakan  pendidikan  inklusi  atau  pendidikan  terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
g.  Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di tempat khusus yang kriteria tempat khususnya sudah diputuskan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  34  Tahun  2012  perihal  Kriteria Daerah  Khusus  dan  Pemdiberian  Tuntidakboleh  Khusus  Bagi  Guru  dan diputuskan dengan SK gubernur/bupati/walikota;
h. Bagi  guru  produktif  yang  berkeahlian  khusus/berkeahlian langka/memiliki  keterampilan  atau  budaya  khas  daerah,    untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan;
i.  Bagi  guru  SMK  dan  SMA  yang  sudah mempunyai akta pendidik dan  mengajar  pada  peminatan  bahasa  kecuali  bahasa  Inggris,  termasuk kategori  mata  pelajaran  langka,  karena  guru  tidak  dapat  didiberi  kiprah pada  satuan  pendidikan  lain  untuk  mengajar  sesuai  dengan  akta pendidiknya dengan alasan kesusahan jalan masuk dibandingkan dengan jarak dan waktu.
j.  bagi guru Sekolah Menengah kejuruan yang sudah mempunyai akta keahlian tertentu, sanggup mengajar mata pelajaran lain yang masuk dalam kategori paket keahlian (daftar mata pelajaran sebagaimana terlampir);
k.  Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri; 
l.  Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
8.  Belum pensiun; 
9.  Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah; 
10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat  bertugas  di  bawah  binaan  Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan; 
11.  Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
12. Dalam  pelaksanaan  peraturan  bersama  Menteri  Pendidikan  Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri  Dalam  Negeri,  Menteri  Keuangan  dan  Menteri Agama  Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru  yang  sudah  memiliki  sertifikat  pendidik  tetapi  dialihtugaskan antarsatuan  pendidikan,  antarjenjang  dan/atau  antarmata  pelajaran  yang dibuktikan dengan surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota berdasarkan perencanaan  kebutuhan  guru  seluruh  Provinsi/Kabupaten/Kota  hingga simpulan Desember 2013.  mereka masih mendapat tuntidakboleh profesinya terbaik 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi  persyaratan  angka  1  sampai  dengan  7  di  atas,  sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
13. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih kiprah guru PNS yang mempunyai akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 10 kepada  Direktorat  Pembinaan  PTK  terkait  dengan  melampirkan  SK Gubernur/Bupati/Walikota.
14. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 hingga dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor isyarat dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  22  Tahun  2006  perihal  Standar  Isi,  dan  Keputusan  Direktorat Jenderal  Manajemen  Pendidikan  Dasar  dan  Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 wacana Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan  yang  mulai  diimplementasikan  pada  tahun  2009,  maka  untuk kelengkapan  persyaratan  pencairan  perlu  adanya  penyesuaian  (konversi) nomor  kode  dan  nama  bidang  studi  sertifikasi  guru  dalam  daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah diputuskan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud. 
15. Bagi  guru  yang  sudah  memiliki  serifikat  pendidik  tetapi  status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tuntidakboleh profesinya tidak dibayarkan hingga guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.




Terima kasih, agar gosip ini bermanfaa.



0 Komentar untuk "Sekolah Yang Mempunyai Rombel Kurang Dari 20 Siswa Jangan Khawatir Derma Profesi Gurunya Tidak Dibayarkan"

Back To Top