Tata Cara Pemberiantunjangan Kinerja Polri Sesuai Perka 21 Tahun 2014


Berikut Perkap No 21 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Tata Teknik Pemdiberian Tuntidakboleh Kinerja POLRI. Selengkapnya isi Perkap No 21 Tahun 2014 ialah sebagai diberikut:

Bahwa dalam melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menghadapi tantangan kiprah yang semakin berat dilakukan penilaian jabatan.
Evaluasi jabatan sudah memutuskan untuk memasukkan golongan kepangkatan Tamtama ke dalam sistem kelas jabatan, perlu dilakukan pembiasaan kelas jabatan di lingkungan Polisi Republik Indonesia dengan melaksanakan perubahan terhadap Perkap Polisi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Teknik Pemdiberian Tuntidakboleh Kinerja bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Polri.
Berdasarkan pertimbangan di atas dan mengingat dasar aturan lainnya, sudah diputuskan Perkap POLRI Nomor 21 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Begara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011.
Pasal I
Ketentuan lampiran Pasal 5 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Teknik Pemdiberian Tuntidakboleh Kinerja bagi Pegawai negeri di Lingkungan Polisi Republik Indonesia diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Pasal II
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Kapolri ini dengan penempatannya dalam diberita Negara RI
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014


Tag : PNS
0 Komentar untuk "Tata Cara Pemberiantunjangan Kinerja Polri Sesuai Perka 21 Tahun 2014"

Back To Top