Hore Honor Ke 13 Tahun 2014 Cair

Untuk memastikan pelaksanaan Pencairan Gaji Ke 13 tahun 2014, Pemerintah balasannya mengeluarkan PP Nomor 53 Tahun 2014 perihal Pemdiberian Gaji / Pensiunan / Tuntidakboleh Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penerima Pensiunan / Tuntidakboleh. 


PP Nomor 53 Tahun 2014 ini menjadi dasar Pencairan Gaji Ke 13 tahun 2014. Pada pasal 4 ayat 1 PP Nomor 53 Tahun 2014 perihal Pencairan Gaji Ke 13 tahun 2014 ditetapkan bahwa pemdiberian / pencairan penghasilan ke 13 tahun 2914 dilakukan pada bulan Juli 2014. Adapun jumlah penghasilan ke-13 yang akan diterimakan adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.

Dalam PP Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pencairan Gaji Ke 13 tahun 2014 ini disebutkan bahwa pegawai yang akan mendapat penghasilan ke-13 yaitu pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri. Selain itu, para pejabat negara juga bakal menikmati penghasilan ke-13 ini. Mereka yaitu presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota MPR/DPR, ketua, wakil ketua, dan hakim Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil Ketua, ketua muda, dan hakim agung di Mahkamah Agung, serta hakim yang diperkerjakan di pengadilan, ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan Pajak, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua dan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan RI yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.dan pejabat lain yang ditentukan Undang-Undang.

Selain pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara, menurut Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pencairan Gaji Ke 13 tahun 2014 penghasilan ke 13 juga didiberikan kepada Pensiunan dan peserta tuntidakboleh. Yang dimaksud Pensiunan adalah pensiunan pegawai negeri, pensiunan pejabat negara, peserta pensiun janda/duda/anak dari peserta pensiun, dan peserta pensiun orangtua dari PNS yang meninggal dalam tugas.Sedangkan yang dimaksud peserta tuntidakboleh yaitu peserta tuntidakboleh veteran, peserta tuntidakboleh kehormatan anggota KNIP, peserta tuntidakboleh penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, peserta tuntidakboleh janda/duda dari veteran, KNIP, peserta tuntidakboleh bekas tentara KNIL/M, peserta tuntidakboleh anggota TNI/Polri yang gugur, dan peserta tuntidakboleh cacat.


Dalam PP Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pencairan Gaji Ke 13 tahun 2014 juga disebutkan katagori pegawai yang tidak termasuk dalam penerima penghasilan ke-13 yaitu pegawai negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, pegawai negeri yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang penghasilannya dibayar instansi induk, pegawai negeri yang diberhentikan sementara, pegawai negeri peserta uang tunggu, dan calon pegawai negeri.




Tag : PNS
0 Komentar untuk "Hore Honor Ke 13 Tahun 2014 Cair"

Back To Top