Uu Manajemen Pemerintahan Cegah Pemidanaan Kesalahan Administrasi

Kehadiran Undang-Undang No. 30/2014 wacana Administrasi Pemerintahan (AP) diperlukan  mempersembahkan kepastian aturan bagi jajaran birokrasi serta masyarakat. Betapa tidak, kalau selama ini banyak kesalahan manajemen yang pribadi diseret ke ranah aturan pidana, sekarang tidak mesti demikian.


melaluiataubersamaini berlakunya UU AP ini, maka kesalahan manajemen yang terjadi di dalam penyelenggaraan pemerintahan sanggup diselesaikan secara internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam hal ini, APIP yang menemukan adanya kesalahan administratif akan melaksanakan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi.

Sebelum ada indikasi pelanggaan pidana yang menjadikan kerugian negara, APIP melaksanakan investigasi terlebih lampau. “Kita ingin melibatkan APIP sepenuhnya dalam penyelesaian kesalahan administrasi,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini dalam program sosialisasi UU Administrasi Pemerintahan di Solo, Selasa (05/05).

UU Adpem mengatur tiruana penyelenggara pemerintahan, dan disebut juga umbrella act.  Meskipun UU Sektoral lahir terlebih lampau,  namun harus tetap mengacu pada UU Adpem, khususnya UU sektoral yang belum mengatur jangka waktu. “Namun bila UU sektoral sudah mengatur jangka waktunya, maka tetap memegang UU sektoral tersebut.

Dalam UU Adpem jikalau ada kesalahan manajemen yang menjadikan kerugian negara, maka pengembalian kerugian negara paling usang sepuluh hari kerja. “Namun apabila dalam UU sektoral sudah mengatur jangka waktu pengembalian kerugian negara maka tetap mengikuti UU sektoral yang berlaku,” tutur Rini.

UU AP yang juga sering disebut UU Adpem ini menjadi manual book dalam penyelengaraan pemerintahan, sebagai upaya meningkatkan kepemerintahanan yang baik dan untuk mencegah praktik korupsi, kongkalikong dan nepotisme (KKN). melaluiataubersamaini efektifnya Undang-undang ini harus bisa membuat birokrasi yang semakin baik, transparan dan efisien. 



Sumber: menpan.go.id


Tag : Berita
0 Komentar untuk "Uu Manajemen Pemerintahan Cegah Pemidanaan Kesalahan Administrasi"

Back To Top