Pemerintah Bebaskan Sejumlah Barang Dari Pajak Panjualan Atas Barang Mewah

Guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong industri dalam negeri, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah menghapus sejumlah jenis barang, menyerupai tas perempuan, alat-alat elektronik, dan alat-alat musik dari ketentuan pembayaran Pajak Penjualas atas Barang Mewah (PPnBM).


“Mulai berlaku semenjak tanggal diundangkan. PMK (Peraturan Menteri Kauangan) sudah ada. Tinggal proses di Kemenkumham. Kemungkinan ahad depan selesai,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (11/6).

Menkeu tidak merinci jenis barang yang dibebaskan dari PPnBM itu. Namun dia menyebut sejumlah alat elektronik menyerupai seolah-olah kulkas, water heater, AC, TV, kamera, kompor, dishwasher, dryer, microwave.

Selain itu, juga alat-alat olah raga (alat-alat pancing, golf, selam, surfing);  alat musik (piano, alat musik elektrik);branded goods (wewangian, saddlery and harness, tas, pakaian, arloji); serta peralatan rumah dan kantor (permadani, beling kristal, kursi, kasur lampu, porselen dan ubin).

Menurut Menkeu, salah satu alasan pembatalan PPnBM itu yaitu cepatnya status barang tersebut menjadi tidak glamor alasannya yaitu sudah dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.

“Misal televisi. Kita lihat perkembangan yang cepat, ketika ini susah untuk bilang bahwa televisi yaitu barang mewah, alasannya yaitu sudah jadi barang umum dan kebutuhan,” terang Menkeu.

Menkeu juga mengemukakan, bahwa barang-barang tersebut di atas masuk ke dalam kategori pembatalan PPnBM alasannya yaitu biaya pengawasan supaya pajaknya tetap dibayarkan lebih tinggi dari angka pajak yang diterima. “Biaya mengawasi lebih tinggi dari penerimaan maka kita hapuskan,” ujarnya.

Pemerintah berharap dengan pembatalan PPnBM atas sejumlah barang itu juga akan sanggup mengurangi kecenderungan masyarakat membeli barang-barang tersebut di luar negeri. “Misal tas perempuan, kan kadang ibu-ibu lebih suka beli di Singapura alasannya yaitu lebih murah. Kalau hilang PPnBM sanggup harga tasnya sama dengan di luar negeri,” ujar Bambang.





Tag : Berita
0 Komentar untuk "Pemerintah Bebaskan Sejumlah Barang Dari Pajak Panjualan Atas Barang Mewah"

Back To Top