Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan. Sesuai pasal 3 ayat 1 Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) ditetapkan bahwa (1) Penataan pelaksanaan pendataan di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui satu pintu terintegrasi dalam satu sistem pendataan Dapodik yang di kelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem gosip basis data terintegrasi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permendikbud No 79 Tahun 2016 tentang Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK ditetapkan bahwa Penataan pelaksanaan pendataan di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui satu pintu terintegrasi dalam satu sistem pendataan Dapodik yang di kelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem informasi basis data terintegrasi.
Sesuai pasal 5 ayat 3 Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) ditetapkan bahwa) Pengumpulan data dilaksanakan oleh
![]() | |
|
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
b. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
![]() |
Pasal 8 Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 |
Dalam pasal 8 ayat 2 Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) ditetapkan bahwa Hasil pengumpulan data melalui Dapodik yakni satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian, dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 79 TAHUN 2015 TENTANG DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK) ----- KLIK DISINI
Demikian gosip ini disampaikan biar bermanfaa.
===================================================
Tag :
Berita,
Permendikbud
0 Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Wacana Data Pokok Pendidikan (Dapodik)"