Mahkamah Konstitusi (Mk) Tolak Somasi Hasil Pilkada Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Ntt Tahun 2015

sepertiyang diketahui Hasil Pemilihan Bupati Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan  dr. Matius Kitu, Sp.B dan  Pdt. Abraham Litinau, S.Th. 

Adapun diktum seruan yakni sebagai diberikut:
1. Menerima dan mengabulkan seruan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan batal Berita Acara Rekapiulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2015, bertanggal 16 Desember 2015 juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumba Timur Nomor: 155/KPUKAB/018.434022/2015perihal Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2015, tanggal 16 Desember 2015, beserta lampirannya;
3. Menyatakan perolehan bunyi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Rekapiulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2015, bertanggal 16 Desember 2015 juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumba Timur Nomor: 155/KPU-KAB/018.434022/2015perihal Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun 2015, tanggal 16 Desember 2015 yang direkapitulasi dari Model C1-KWK yang dipegang oleh penyelenggara pemilukada namun tidak sanggup dikonfirmasi oleh Model C1-KWK dan Lampiran Model C1- KWK tidak berhologram sebagaimana yang diperuntukan bagi saksi-saksi PEMOHON dari 440 TPS, yakni tidak sah dan tidak sanggup dipercaya;
4. Menyatakan bahwa Pemilukada di Kabupaten Sumba Timur Cacat Hukum;
5. Memerintahkan penyelenggaraan ulang pemilukada di Kabupaten Sumba Timur.
Atas seruan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tetapkan keputusan sebagai diberikut:
1. Mengabulkan Eksepsi Termohon terkena batas waktu tenggang pengajuan permintaan;
2. Permohonan Pemohon tidak sanggup diterima.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota pada hari Jumat, tanggal lima belas bulan Januari tahun dua ribu enam belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal delapan belas bulan Januari tahun dua ribu enam belas, pukul 18.07 WIB, oleh kami Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota dengan dimenolong oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Termohon/kuasa hukumnya, dan tanpa dihadiri oleh Pihak Terkait/kuasa hukumnya.

Selengkapnya Download HasilPutusan MK atas Hasil Pilkada Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2015 (KlikDisini)

Demikian warta ini disampaikan biar bermanfaa.

===================================================






= Baca Juga =



Tag : Berita
0 Komentar untuk "Mahkamah Konstitusi (Mk) Tolak Somasi Hasil Pilkada Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Ntt Tahun 2015"

Back To Top