Mahkamah Konstitusi (Mk) Tolak Somasi Hasil Pilkada Kabupaten Maluku Barat Tahun 2015

sepertiyang diketahui Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2015 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan Nikolas Johan Kilikily dan  Drs. Johannis Hendrik Frans. 

Adapun diktum seruan yaitu sebagai diberikut:
1. Mengabulkan seruan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 28/Kpts/KPU.MBD-029/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015, wacana Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2015;
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 36/Kpts/KPU.MBD-029/XII/2015, tanggal 18 Desember 2015 wacana Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2015;
4. Memerintahkan kepada Termohon semoga melakukan Pemilihan Ulang Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2016-2021;
5. Memerintahkan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Maluku Barat Daya, untuk mengawasi jalan Pemilihan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya;
Atas seruan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menetapkan keputusan sebagai diberikut:
1. Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait terkena batas waktu tenggang pengajuan permintaan;
2. Permohonan Pemohon tidak sanggup diterima.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota pada hari Jumat, tanggal lima belas, bulan Januari, tahun dua ribu enam belas dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal delapan belas, bulan Januari, tahun dua ribu enam belas, pukul …. WIB, oleh kami yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Manahan M.P Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, dengan dimenolong oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Termohon/kuasa hukumnya, dan Pihak Terkait/kuasa hukumnya, tanpa dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya




Demikian warta ini disampaikan semoga bermanfaa.

===================================================


= Baca Juga =



Tag : Berita
0 Komentar untuk "Mahkamah Konstitusi (Mk) Tolak Somasi Hasil Pilkada Kabupaten Maluku Barat Tahun 2015"

Back To Top