Putusan Mahkamah Konstitusi (Mk) Atas Hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015

sepertiyang diketahui Hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan  Obed Barens, B.Sc., S.Sos., M.Si dan  Eliza Lazarus Darakay, S.Ag. 

Adapun diktum seruan yaitu sebagai diberikut:
1. Mengabulkan seruan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 48/Kpts/KPU Kab-029.433676/XII/2015 ihwal Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015, bertanggal 16 Desember 2015;
3. Meminta untuk Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasikan Pasangan Nomor Urut 1 (dr Johan Gonga dan Muin Sogalrey, SE) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015 yang terbukti melaksanakan pelanggaran dan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru untuk melaksanakan putusan ini.

Atas seruan tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tetapkan keputusan sebagai diberikut:
1. Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait terkena batas waktu tenggang pengajuan permintaan;
2. Permohonan Pemohon tidak sanggup diterima.

Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, dan Aswanto masingmasing sebagai Anggota pada hari jum’at, tanggal lima belas bulan januari tahun dua ribu enam belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari senin, tanggal delapan belas bulan januari tahun dua ribu enam belas, pukul 17.56 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati, dan Aswanto, masing-masing sebagai Anggota, dengan dimenolong oleh Suryo Gilang Romadlon sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon, Termohon/kuasa hukumnya, dan Pihak Terkait/kuasa hukumnya.



Selengkapnya Download HasilPutusan MK atas Hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015 (Klik Disini)

Demikian info ini disampaikan agar bermanfaa.

===================================================



= Baca Juga =



Tag : Berita
0 Komentar untuk "Putusan Mahkamah Konstitusi (Mk) Atas Hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2015"

Back To Top