Download Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Wacana Hak Cipta

Hak cipta ialah kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun i945. Sehubungan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sastra, sudah demikian pesat sehingga memerlukan peningkatan pelindungan dan jaminan kepastian aturan bagi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait maka Pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sebagai pengganti Undang-Undang nomor 19 tahun 2002 wacana hak cipta sudah tidak sesuai dengan perkembangan aturan dan kebutuhan masyarakat.


Beberapa istilah yang berkaitan dengan UU Hak cipta adalah
1. Hak Cipta yaitu hak khusus pencipta yang timbul secara otomatis menurut prinsip deklaratif sehabis suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk positif tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
2. Pencipta yaitu seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau gotong royong menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
3. Ciptaan yaitu setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
4. Pemegang Hak Cipta yaitu Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang mendapatkan hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang mendapatkan lebih lanjut hak dari pihak yang mendapatkan hak tersebut secara sah.
5. Hak Terkait yaitu hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang ialah hak khusus bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau forum Penyiaran.
6. Pelaku Pertunjukan yaitu seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau gotong royong menampilkan dan memprrrtunjukkan suatu Ciptaan.
7. Produser Fonogram yaitu orang atau tubuh hokum yang pertama kali merekam dan mempunyai tanggung balasan  untuk melaksanakan perekaman bunyi atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman bunyi atau bunyi lain.
8. Lembaga Penyiaran yaitu penyelenggara Penyiaran,baik forum Penyiaran publik, forum Penyiaran swasta, forum Penyiaran komunitas maupun forum Penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung  jawabannya  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Program Komputer yaitu seperangkat arahan yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau  dalam bentuk apapun yang ditujukan semoga komputer bekerja melaksanakan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasi.l tertentu.
10. Potret yaitu karya fotografi dengan objek manusia.
11. Pengumuman yaitu pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan memakai alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melaksanakan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan sanggup dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
12. Penggandaan yaitu proses, perbuatan, atau cara meniru satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permguan atau sementara.
13. Fiksasi yaitu perekaman bunyi yang sanggup didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang sanggup dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.
14. Fonogram yaitu Fiksasi bunyi pertunjukan atau bunyi lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya.
15. Penyiaran yaitu pentransmisian suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait tanpa kabel sehingga sanggup diterima oleh tiruana orang di lokasi yang jauh  dari daerah transmisi berasal.
16. Komunikasi kepada pubiik yang selanjutnya disebut Komunikasi yaitu pentransmisian suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram melalui kabel atau media Iainnya selain penyiaran sehingga sanggup diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu Ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram semoga sanggup diakses public dari daerah dan waktu yang dipilihnya.
17 Pendistribusian yaitu penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait.
18. Kuasa yaitu konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang menerima kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait,
19. Permohonan adaiah permintaan pencatatan Ciptaan oleh pemohon kepada Menteri.
20. Lisensi yaitu izin tertulis yang didiberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
21. Royalti yaitu imbalan atas memanfaatkan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
22. Lembaga Manajemen Kolektif yaitu institusi yang berbentuk tubuh aturan nirlaba yang didiberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
23. Pembajakan yaitu Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
24. Penggunaan Secara Komersial yaitu memanfaatkan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari banyak sekali sumber atau berbayar.
25. Ganti rugi yaitu pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait menurut putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan aturan tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.

Bagi Anda yang ingin mendownload Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta silahkan klik link di bawah ini.




Tag : Berita
0 Komentar untuk "Download Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Wacana Hak Cipta"

Back To Top