Aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil E-Pupns

Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 akan dilakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi info yang mencakup tahap pemutaktiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi tempat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.



Jadwal Pelaksanaan E-PUPNS Tahun 2015
1. Persiapan pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat simpulan bulan Agustus 2O15.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan hingga dengan aktrir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan hingga dengan simpulan bulan Desember 2015.

Sanksi
1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutaklriran data melalui e-PUPNS pada periode yang telatr ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Prosedur Pendaftaran PUPNS
l. Setiap PNS dalam melaksanakan entri Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau PUPNS harus pendaftaran terlebih nlampau sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2. Pada ketika melaksanakan registrasi, PNS yang bersangkutan memakai Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapat nomor register.
3. Nomor register sebagaim4la dimaksud pada angka 2 dipakai sebagai usemante yang dipakai bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
4. Nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpakan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan dipakai sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5. Bukti pendaftaran sebegieimana tersebut pada angka 3 dibentuk berdasarkan tumpuan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yattg ialah skema tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.


Pengisian Formulir e-PUPNS
1. PNS harus login terlebih lampau sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada abjad A angka 2 unhrk sanggup mengisi pada formulir e-PUPNS.
2. Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari  data sebagai diberikut:
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (spesialuntuk diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (spesialuntuk diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibentuk berdasarkan tumpuan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 hingga dengan Anak Lampiran 7 yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3. PNS menyelidiki keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
4. Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS sanggup pribadi mengirim data untuk dilakukan prroses verifikasi data.
5. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melaksanakan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
6. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang  terendah.
7. Sesudah melaksanakan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
8. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prrosesvalidasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
9. PNS sanggup memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan prqgress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.

misal Form Isian PUPNS 2015 online

Kewenangan Verifikasi Data
1. Kewenangan verifikasi data sebagaimana dimaksud pada abjad B angka 6 dilakukan secara berjenjang yang diatur sebagai diberikut:
a. Pada Instansi Rrsat
1) Unit Kerja yang bertanggung tanggapan di bidang kepegawaian di linglinrngan Kantor Wilayah /Kantor/lJnit Pelaksana Teknis atau sejenis.
2l Unit Kerja yang bertanggung tanggapan di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor pusat.
3) Badan Kepegawaian Negara.
b. Pada Instansi Daerah
1) Satuan Keda Perangkat Daerah (SKPD).
2l Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.
3) Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
4l Badan Kepegawaian Negara.
2. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka L, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Verifikasi Data
1. User verifikator melaksanakan verifikasi data PNS sesuai kewenangan yang dimiliki.
2. Verifikasi dilakukan sehabis data PNS masuk ke inbox user verifikator.
3. Proses verifikasi data PNS yang dimutakhirkan dilalmkan dengan memerhatikan dan menyelidiki dokumen pendukung yang dilampirkan.

Penunjukan User Admin Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
1. Pelaksanaan e-PUPNS dipertamai dengan penunjukan user admin sistem yang diputuskan oleh Badan Kepegawaian Negara atas usul pejabat yang bertanggung tanggapan  di bidang kepegawaian di instansi masing-masing.
2. Tugas dan kewenangan user admin sistem antara lain:
a. menunjuk user verifikator;
b. melengkapi data unit kerja;
c. melengkapi data kemudahan kesehatan pemerintah; dan
d. kemudahan pendidikan di lingkungan instansinya.
3. User admin sistem instansi hanrs sudah selesai melaksanakan kiprah dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada tarapan persiapan pelaksanaaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau e-PUPNS.

Sistem pertolongan E-PUPNS/ Help Desk System (Hds)
1. Untuk menduLung kegiatan e-PUPNS 2015 BKN menyiapkan sistem menolongan/HDS.
2. HDS sebagaimana dimaksud pada angka 1 dipakai untuk memmenolong pendaftara.n dan proses pengisian e-PUPNS apabila mengalami kesusahan.


Penanggung Jawab Dan Tim Pelaksana Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil atau E-PUPNS
E-PUPNS dilaksanakan oleh tim pelaksana sentra dan tempat yang terdiri dari:
1. Penanggung tanggapan pelaksanaan e-PUPNS nasional ialah Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Penanggung tanggapan pelaksanaan e-PUPNS regional adalatr Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara sanggup membenhrk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
4. Pimpinan Instansi Rrsat/Instansi Daerah sanggup membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
5. Tim pelaksana e-PUPNS terdiri atas:
a. UserAdmin Sistem;
b. UserVerifikator; dan
c. User Executive.


Berikut ini cara Registrasi Pendaftaran e-PUPNS 2015
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.
Teknik Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID
1. Untuk melaksanakan pendaftaran PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://pupns.bkn.go.id/registrasi


2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) gres tanpa spasi, kemudian klikcari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut

3. Ketik kata kunci Anda, menyerupai kalau Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan instruksi captcha yang sesuai dan klikRegistrasi.




4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak pribadi atau menyimpan kartu tanda bukti pendaftaran PUPNS.



5. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, kalau instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya ialah BKD kabupaten/kota.


Sesudah selesai pendaftaran Anda menunggu verifikasi, sehabis di verifikasi tahap selanjutnya ialah memasukan data PNS tersebut, panduan ini mungkin sedikit mempunyai kegunaan dalam mengisi data die-PUPNS 2015 ini:
Berikut langkahnya
1.   PNS harus login terlebih lampau sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada abjad A angka 2 untuk sanggup mengisi pada formulir e-PUPNS.
2.   Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai diberikut:
Data Utama PNS;
Data Posisi;
Data Riwayat;
Data untuk PNS Guru (spesialuntuk diisi oleh PNS Guru);
Data untuk PNS Dokter (spesialuntuk diisi oleh PNS Dokter); dan
Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);dibuat berdasarkan tumpuan sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran
Form Isian lanjutan PUPNS 2015 online

  • PNS menyelidiki keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
  • Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau Iengkap, PNS sanggup pribadi mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melaksanakan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
  • Sesudah melaksanakan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  • Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  • PNS sanggup memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan
  • progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
misal Form komplemen PUPNS 2015 online bagi PNS Guru




Tag : PNS
0 Komentar untuk "Aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil E-Pupns"

Back To Top