Peraturan Pemerintah Pp No 25 Tahun 2017 Perihal Sumbangan Thr Bagi Pns

PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (NO) 25 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.

Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meentengkan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara pada ketika hari raya Idul Fitri dalam tahun 2017, perlu mempersembahkan aksesori penghasilan berupa tuntidakboleh hari raya.

Pemdiberian tuntidakboleh hari raya didiberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan bemasukan tuntidakboleh hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara didiberikan sebesar penghasilan pokok sebulan.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk mempersembahkan landasan aturan bagi pelaksanaan pemdiberian tuntidakboleh hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, sebagaimana sudah diputuskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.


Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemdiberian Tuntidakboleh Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara. (KLIK DISINI)

Demikian gosip ini disampaikan biar bermanfaa.

===================================================




= Baca Juga =



Tag : Berita
0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Pp No 25 Tahun 2017 Perihal Sumbangan Thr Bagi Pns"

Back To Top